DPR Papua Gelar Sidang Pemberhentian Almarhum Klemen Tinal

DPR Papua Gelar Sidang Pemberhentian Almarhum Klemen Tinal

JAYAPURA (KT) – DPR Papua mengusulkan pemberhentian Wakil Gubernur Provinsi Papua, Klemen Tinal yang berhalangan tetap per 21 Mei 2021. Usulan pemberhentian tersebut disampaikan dalam rapat Paripurna DPR Papua yang berlangsung, Selasa (13/7/2021).

“Sidang Paripurna ini untuk menindaklanjuti surat Kemendagri tentang usulan pemberhentian saudara Klemen Tinal yang berhalangan tetap atau wafat pada Mei 2021 lalu ,” kata Jhony Banua Rouw, Ketua DPR Papua, usai sidang paripurna.

Jhony Banua Rouw, Ketua DPR Papua

Jhony Banua Rouw mengatakan, jika surat dari Kemendagri sebenarnya sudah diterima DPR Papua seminggu setelah meninggalnya Alm Klemen Tinal.

“Namun, karena kita harus menghargai keluarga , kita memutuskan untuk melakukan sidang usulan pemberhentian itu, setelah 40 hari meninggalnya alm Klemen Tinal,” ujarnya.

Diakui, memang hal ini sempat menjadi polemik oleh masyarakat, padahal sebelumnya adalah rapat pembentukan Pansus Penjaringan Calon Wakil Gubernur Papua DPR Papua.

“Jadi, hari ini pengumuman. Jika koalisi kirim, tentu Pansus sudah siap. Namun waktu itu ada anggapan kenapa begitu cepat. Tapi kami putuskan pengumuman usulan pemberhentian wagub ini, dilakukan setelah 40 hari. Memang tertunda beberapa hari, lantaran ada kegiatan reses,” katanya.

Lanjut Jhony Banua Rouw, dalam pekan ini pula DPR Papua akan membentuk pansus pemilihan Wakil Gubernur. Sehingga ia berharap partai koalisi dapat bergerak cepat mengusulkan dua nama calon, agar proses seleksi administrasi dan kekhususannya dapat dilakukan, dan tentunya tetap mengacu pada mekanisme dan aturan yang berlaku.

Sekedar diketahui, Rapat paripurna tersebut juga Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, SS dan Wakil Ketua III DPR Papua, Yulianus Rumbairussy, SSos, MM, dan sejumlah Anggota DPR Papua. (TA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *