Pemda Jayawijaya Serahkan Dana Tahap Ke-3 Penyelesaian Pengadaan Tanah Pergeseran Kabupaten

Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Narthin Yogobi, SH.M.Hum saat menyerahkan dana Pembayaran Pengadaan Lokasi Tanah Pergeseran Kabupaten Jayawijaya

Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Selasa (10/8/2021) menyerahkan dana Tahap ke-3 penyelesaian pembayaran pengadaan tanah lokasi pergeseran Kabupaten.

Penyerahan dana pengadaan tanah itu dilakukan Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH.M.Hum, kepada Bapak Yahya Wantik, selaku kepala suku besar pemilik hak ulayat tanah lokasi pergeseran Kabupaten Jayawijaya di bukit Konam Distrik Muliama Kabupaten Jayawijaya.

Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH.M.Hum menyebutkan, dana Kompensasi pergeseran Kabupaten Jayawijaya ke Wilayah Distrik Muliama telah diserahkan untuk tahap ke-3 kepada masyarakat pemilik hak ulayat.

Pembayaran kompensasi pelunasan pengadaan tanah pergeseran Kabupaten Jayawijaya, telah dilakukan secara bertahap sebanyak 3 kali sejak tahun 2015 dengan nilai 3.000.000.000, tahun 2017 dengan nilai 3.250.000.000 dan ditahun 2021 dengan nilai 1.050.000.0000.

Sehingga, untuk tahap pertama hingga ke tiga, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya telah membayar sejumlah uang kepada masyarakat pemilik hak ulayat sebesar 7.300.000.000 dari 10.000.000.000 yang dibebankan kepada pemerintah.

Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya berharap, dana yang diserahkan kepada masyarakat pemilik hak ulayat, dapat diatur dan digunakan dengan baik, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat pemiliik hak ulayat.

“Kalau ada DOB baru, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya harus menyiapkan lokasi terlebih dahulu untuk pembangunannya,” kata Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Jayawijaya, Ludya Logo menyebutkan, harga tanah keseluruhan dengan luasan 210 Hektar sebesar 10 Miliar, dimana 7.300.000.000 telah dibayar kepada pemilik ak ulayat secara bertahap sebanyak 3 kali, dengan sisa pembayaran sebesar 2.700.000.000.

Kata Ludya, pelepasan tanah pergeseran Kabupaten Jayawijaya, telah disetujui oleh 9 pemilik hak ulayat di 9 Honai yang ada di lokasi Bukit Konam Distrik Muliama Kabupaten Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *