Wamena (KT) – Kejadian memilukan terjadi pada saat pengambilan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kantor BKD Kabupaten Jayawijaya.
Karena, setiap orang peserta CPNS yang ingin mengambil SK CPNS 2018 di Kantor BKD Jayawijaya, wajib membayar 50 Ribu Rupiah.
Salah satu CPNS yang tidak ingin disebutkan namanya dalam berita ini membenarkan adanya kejadian membayar 50 Ribu saat mengambil SK CPNS di Kantor BKD Jayawijaya.
Menurutnya, dari keterangan ASN yang bertugas di BKD Jayawijaya, Uang 50 Ribu akan digunakan untuk administrasi Foto Copy.
Namun, dirinya sangat heran, karena hanya dua surat yang di Foto Copy, bahkan SK yang diserahkan kepada CPNS tidak diberikan atau diisi di dalam MAP.
“Terkait SK, kami hanya diberikan dua lembar saja, SK asli tambah Foto Copy yang sudah dilegalisir 1 lembar, tetapi kalau kami tidak bayar maka SKnya tidak diserahkan kepada kami,” kata dia, salah satu CPNS Jayawijaya.
Selain itu, untuk membuat surat pernyataan yang sudah disiapkan BKD, setiap peserta CPNS wajib menyiapkan Materai 10000 sendiri.
Bahkan, dalam arahan kepada CPNS di Kantor BKD Jayawijaya, salah satu ASN BKD Jayawijaya menyampaikan bahwa, mengenai rapelan itu tidak ada anggarannya, karena sudah dialihkan ke penanganan Covid-19.
“Jadi jangan sampai ada keluarga atau teman yang hasut untuk tanya-tanya soal Rapelan, karena kita tidak terima Rapelan,” kata Dia, mengulang salah satu ASN di BKD Jayawijaya.
Saat ditanya, apakah setiap CPNS wajib membayar 50 ribu, Dia menyampaikan, sebanyak 369 CPNS diwajibkan membayar 50 ribu sebagai Administrasi Foto Copy.(NP)












