BKD Jayawijaya Berikan Waktu Dua Hari Untuk Ambil SK CPNS

Wamena (KT) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Jayawijaya memberikan waktu dua hari kepada CPNS baru yang ingin mengambil SK CPNS Formasi 2018.

Kepala BKD Kabupaten Jayawijaya, Hironimus Hubi menjelaskan, setelah Bupati Jayawijaya menyerahkan SK pada 17 Agustus kemarin, maka dua hari kedepan terhitung tanggal 19 dan 20, BKD memberikan waktu bagi CPNS baru yang ingin mengambil SK CPNS.

Hironimus menyebutkan, bagi peserta CPNS yang mengambil SK CPNS di BKD, diberikan form surat pernyataan Tugas yang nantinya diisi untuk di bawah ke OPD penempatan masing-masing.

Selain surat melaksanakan Tugas, setiap peserta CPNS wajib membuat dan menandatangi surat yang menyatakan bahwa tidak menerima Rapel.

Menurut Hironimus, Gaji CPNS yang baru akan dibayarkan 1 bulan kedepan, selama ASN yang bersangkutan melaksanakan tugas.

Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan badan kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 Tanggal 27 September 2018 tentang petunjuk teknis pegadaan pegawai negeri sipil.

“Disini istilah hak dan Kewajiban, sepanjang kewajiban kita laksanakan maka haknya kita terima,” kata Hironimus.

Setiap CPNS diwajibkan melapor kepada setiap OPD penempatan masing-masing setelah mengambil SK CPNS di BKD Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *