Dinas Sosial Jayawijaya Segera Perbaharui Data Penduduk Penerima Bantuan

Massa Aksi Masyarakat Distrik Wouma Saat Menyampaikan Aspirasi Tertulis Kepada Wakil Bupati Jayawijaya di Kantor Otonom Weneule Huby Wamena

Wamena (KT) – Wakil Bupati Kabupaten Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH.M.Hum memerintahkan Kepala Dinas Sosial untuk segera memperbaharui data penduduk penerima bantuan.

Menurut Wakil Bupati, data penerima bantuan seharusnya telah diperbaharui untuk setiap 6 bulan sekali, dan tugasnya berada di Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya.

“Aturannya itu, harusnya itu 6 bulan sekali itu harus di perbaharui, ini menjadi tugasnya Dinas Sosial untuk melakukan hal itu,” kata Wakil Bupati Jayawijaya, Marthin Yogobi, SH.M.Hum, Rabu (25/8/2021), usai menerima aspirasi masyarakat 7 Kampung Distrik Wouma, di halaman Kantor Otonom Weneule Huby Wamena Kabupaten Jayawijaya.

Terkati tuntutan masyarakat untuk mejelaskan data penerima bantuan yang berkurang, Wakil Bupati menjelaskan, pengurangan data penerima bantuan dikarenakan adanya kesamaan nama dan NIK yang Dobel, sehingga data yang dimasukan dalam sistim, akan terhapus secara otomatis.

“Kalau NIK sama, nama sama itu akan delete secara otomatis dan ini sudah menjadi rekomendasi dari penegak Hukum, dalam hal ini KPK dan BPK,” kata Wakil Bupati Jayawijaya.

Untuk itu, terjadi pengurangan data penerima, dan hal pengurangan data ini tidak hanya di Jayawijaya saja, melainkan di semua daerah Papua dan daerah lain mengalami hal yang sama.

Untuk pendataan dan Validasi data yang baik, Wakil Bupati meminta kepada Kepala Kampung dan juga Kepala Distrik untuk membantu memperbaharui data warganya yang ada di Tingkat Kampung dan Distrik.

Terkait tuntutan masyarakat untuk mengganti tenaga pendamping TKSK dan PKH, Wakil Bupati menjelaskan, semuanya SK yang diterima berasal dari Kementerian, sehingga untuk prosesnya harus diundurkan ke Kementerian.

Namun, pemerintah akan merekomendasikan pergantian Pendamping TKSK dan juga PKH, tetapi perlu ada usulan dari Kampung dan Distrik yang diteruskan kepada Pemerintah terkait pergantian pendamping TKSK dan PKH.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *