Wamena (KT) – Perombakan Kepala Kampung di Wilayah Kabupaten Jayawijaya masih menunggu pendataan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya.
“Untuk perombakan, masih menunggu teman-teman di DPMK untuk menyiapkan sejumlah data,” kata Wakil Bupati Kabupaten Jayawijya, belum lama ini di Wamena.
Untuk perombakannya sendiri, akan dilakukan terbatas dan tidak untuk semua, mengingat masa jabatan Kepala Kampung selama 6 Tahun.
Sehingga, bagi Kepala Kampung yang masa jabatannya terhitung 6 tahun, tidak akan dilakukan perombakan, tetapi perombakan akan dilakukan kepada Kepala yang berstatus meninggal Dunia, Kepala Kampung yang bermasalah dan kena proses masalah hukum akan dilakukan secara serentak.
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa terwujud, jadi pergantian untuk Plt dulu, sedangkan masa jabatan kepala kampung yang sampai 2024 tetap menjabat sebagai Kepala Kampung,” kata Wakil Bupati Jayawijaya.
Untuk sementara dan sesuai data yang ada, beberapa Kepala Kampung yang telah diganti dikarekan bermasalah terkait dengan minuman keras, dan masalah hukum, sehingga terpaksa ditunjuk pelaksana tugasnya.
Sedangkan untuk penyalahgunaan anggara atau dana Kampung, belum ada laporan yang masuk.
Namun, bagi masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya yang mengetahui disertai bukti terhadap indikasi penyalahgunaan dana
Kampung, diharapkan untuk segera melapor ke aparat kepolisian, agar segera dapat diproses hukum.
Wakil Bupati menyebutkan, bagi setiap Kepala Kampung harus mengetahui dengan pasti terkait persyarakat menjadi Kepala Kampung, karena untuk persyarakan seara Nasional, kepala Kampung diwajibkan memiliki pendidikan minimal Ijasah SLTA.
Tujuannya, agar Kepala Kampung yang ada di Kabupaten Jayawijaya dapat benar-benar memahami birokrasi di setiap Kampung, terutama dalam hal penyusunan APBK Kampung.(NP)












