TIMIKA (KT) – Satgas Nemangkawi dan Polres Yahukimo berhasil menangkap Ananias Yalak alias Senat Soll, seorang mantan anggota TNI Kompi B Yonif 754/ENK yang menjadi salah satu pimpinan KKB di jalan Samaru Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo, Kamis (2/9/2021) sekitar pukul 05.28 WIT.
Dalam rilis Humas Polda Papua disebutkan, Ananias merupakan DPO atas 3 laporan polisi yakni terlibat dalam pembakaran ATM Bank BRI Cabang Dekai-Yahukimo pada tahun 2019, pembunuhan terhadap Staf KPU Dekai di jembatan kali Teh-Dekai dan pembunuhan terhadap warga sipil di Bandara Dekai pada 2020 lalu.
Ia ditangkap bersama 5 orang lainnya yakni Pilas Matuan, Apius tabla, Mekison, Sapuk Asso, Abert Matuan disebuah rumah.
Ananias tertembak pada kaki sebelah kiri dan kanan karena melawan dan hendak melarikan diri pada saat ditangkap. Kendati demikian, tim sudah membawa tersangka ke RSUD Dekai guna melakukan pemeriksaan medis.
“Satgas Nemangkawi melakukan sweeping menjelang PON XX di Papua. DPO bersenjata yang masih belum tertangkap kini akan diburu oleh Satgas Nemangkawi,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal dalam rilis tersebut.
Diketahui, saat masih aktif menjadi anggota TNI AD, Ananias yang berpangkat Prada ketahuan memasok ratusan butir amunisi kepada Ruben Wakla seharga Rp.20 juta.
Hal itu terungkap saat Ruben Wakla ditangkap di Bandara Perintis Mozes Kilangin pada September 2018 saat hendak berangkat ke Dekai. Ia kemudian kemudian bebas setelah menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara smeentara Ananias berhasil kabur.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 55 KUHPidana, Ananias terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun lantaran secara bersama-sama dan tanpa hak menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, atau menyembunyikan sesuatu senjata api, amunisi atau bahan peledak.
Usai desertir dari TNI, Ananias diketahui melakukan pembakaran ATM bersama ariel Sonyap alias Koroway pada 30 November 2019.
Lagi-lagi, Ananias berhasil kabur sementara Ariel Sonyap alias Koroway berhasil ditangkap dan telah divonis 3 tahun penjara.
Tak berhenti disitu, Ananias melanjutkan aksi kriminalitas itu dengan menikam Hendry Jovinsky, seorang staf KPU pada 11 Agustus 2020 saat perjalanan pulang dari salah satu rumah rekannya menggunakan sepeda motor.
Selang beberapa waktu kemudian, pada 30 Agusuts 2020, Ananias bersama rekannya Yoel Mirib, Yepi Magayang melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Toyib, warga sipil hingga tewas.
Korban sebelumnya dipanah di Jalan menuju arah Bandara. Saat hendak kabur, tersangka Ananias bersama rekannya mengejar dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam yakni parang.
Akibat perbuatannya, Ananias juga dikenakan pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara atau seumur hidup dan pasal 338 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (SL)