KPU Yalimo Lantik PPD Tingkat Distrik

Ilustrasi Pemungutan Suara

Wamena (KT) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo telah melantik Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Tingkat Distrik yang ada di 5 Distrik Kabupaten Yalimo.

Ketua KPU Kabupaten Yalimo Yehemia Walianggen menjelaskan, pelantikan PPD di tingkat Distrik merupakan tindaklanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi 145, yang ditindaklanjuti dengan SK KPU 127.

Sehingga KPU Yalimo melantik PPD di 5 Distrik, dimana masing-masing Distrik diambil 5 orang, dan itu sesuai dengan Mekanisme Evaluasi berdasarkan surat edaran KPU RI 250.

“Hasil evaluasi kita sudah tetapkan, di ganti dengan daftar tunggu sehingga di Elelim 3 dan 5 di Welarek,” kata Yehemia.

Sedangkan di aplapsili merupakan PPD lama yang saat itu melaksanakan tahapan pada 9 Desember dan 5 Mei, sehingga untuk Aplapsili dan Abenaho, PPDnya tetap, sedangkan untuk Benawa ada dua orang yang diganti dengan daftar tunggu.

Sedangkan untuk PPS, Ketua KPU Yalimo menjelaskan, pelantikan akan dilakukan serentak di 5 Distrik pada tanggal 23 November 2021, sehingga dari 298 Kampung yang ada di Wilayah Yalimo, maka PPS yang akan dilantik sebanyak 894 orang.

Untuk tahapannya sendiri, jelas Ketua KPU, telah dilaksankan pada tanggal 12 Oktober lalu, sehingga untuk pelaksanaan Pemungutan suara, diundur dan akan dilakukan pada tanggal 26 Januari 2022 mendatang.

Menurut Ketua KPU Yalimo, KPU Yalimo akan melakukan sosialisasi Putusan MK dan SK 127 secara berkelanjutan di 5 Distrik yang ada di Wilayah Yalimo, sebelum tahapan pendaftaran pasangan calon, karena sesuai tahapannya dilakukan pada tanggal 3-5 Desember 2021.

“Jadi kita pada prinsipnya berdasarkan amar putusan MK, semua pemungutan selesai kemudian kita melaporkan kepada MK, karena ini perintah yang harus kita laksanakan sehingga kita memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat itu sesuai aturan, sehingga masyarakat paham,” kata Ketua KPU Yalimo.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *