Wamena (KT) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya, Lukas Kosay memastikan, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Wamena Kabupaten Jayawijaya tidak mengalami kenaikan harga.
“Sebenarnya, harga sebenarnya tidak naik, harga tetap sesuai dengan harga HET, hanya jenis BBM jenis Pertalite ini jenis baru,” ungkap Kepala Dinas Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya, Senin (22/11/2021) di Halaman kantor Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya.
Menurutnya, jenis Pertalite merupakan jenis baru yang digunakan masyarakat saat ini, sehingga harganya juga beda sesuai dengan harga HET, dan harga itu wajar.
“Hanya produk ini baru di Wamena, jadi kita rasa itu dia naik begitu,” ungkap Kepala Dinas Disnakerindag Jayawijaya.
Terkait penjualan harga enceran Bensin di luar dari APMS yang ada di Kota Wamena, Kepala Dinas Disnakerindag mejelaskan, BBM jenis Bensin Eceran dan juga Solar yang dijual di luar APMS, merupakan BBM Industri.
“Kami ada pemerintah juga ada tekanan, da nada patok harga itu tinggainya 23 ribu standard tingginya, tetapi berlaku saat ini ada pada 20 ribu hingga 22 ribu, sehingga ini masih normal, tetapi kalau lewat dari 23 Ribu itu tidak normal,” kata Kepala Disnakerindag Jayawijaya.
Untuk harga BBM di setiap APMS yang ada dalam kota Wamena, Kepala Disnakerindag menjelaskan, harga perliter di APMS sudah sesuai dengan harga HET yang berkisar 7000 lebih dan 9000 lebih.
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Jayawijaya, Iwan Asso menyebutkan, soal harga BBM yang naik di Kabupaten Jayawijaya memang menjadi keluhan warga masyarakat.
Sehingga Komisi B telah memanggil Dinas terkait, dalam hal ini Disnakerindag Jayawijaya untuk meminta penjelasan kenaikan harga BBM di Kabupaten Jayawijaya.
“Dari penjelaskan dinas terkait, harga BBM yang ada saat ini berlaku secara Nasional, dan dari pertamina, jadi mau tidak mau, suka tidak suka harga itu berlaku,” kata Iwan mengulang penjelasan Disnakerindag Jayawijaya.
Komisi B DPRD Jayawijaya sudah menerima data dari Dinas terkait, dimana harga jual Pertalite dari 7000 rupiah telah naik menjadi 9000 rupiah.
Sedangkan untuk penjual pengecer di luar APMS, Ketua Komisi B menyebutkan, masalah tersebut telah disampaikan ke Dinas terkait untuk mengontrol langsung harga penjualan BBM Enceran.(NP)












