Wamena (KT) – Kantor Kementerian Agama Jayawijaya masih menunggu instruksi dari pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya, soal ijin mudik atau arus pergi dan pulang bagi masyarakat yang ingin berpergian atau kembali ke daerah masing-masing jelang perayaan Natal Tahun 2021.
“Kalau untuk di Jayawiaya, kami selalu berpatokan pada pemerintah Jayawijaya, meskipun sudah disampaikan dari pemerintah Pusat untuk Mudik itu tanggal 24 Desember,” kata Kepala Kantor Kementerian Agama Jayawijaya, Bernadus Bellong, Senin (29/11/2021) di Wamena.
Kementerian Agama Jayawijaya belum dapat mengambil keputusan, karena kantor Kementerian tetap mengacu pada aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Jayawijaya.
Kata Kepala Kantor Kementerian Agama Jayawijaya, Bernadus Bellong, sampai dengan hari senin (29/11/2021) belum ada surat petunjuk ataupun pemberiatahuan tertulis dari pemerintah Kabupaten Jayawijaya terkait Mudik masyarakat.(NP)












