Tersangka Kasus Pidana Perbankan dan Pidana Pencucian Uang Dilimpahkan Ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya dari Satuan Reskrim telah menyerahkan tersangka atas nama Yasri dan juga barang bukti kasus Tahap II tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Penyerahan tersangka dan juga barang bukti, Jumat (28/1/2021), kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya dikawal dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Mattinetta, S.Sos.MM.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Mattinetta, S.Sos.MM menjelaskan, kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang terjadi pada tahun 2016 dan dikembangkan melalui penyidikan pada tahun 2020 sesuai laporan dan keluhan Nasabah, maka kepolisian menetapkan Yasri sebagai tersangka kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka Yasri merupakan mantan salah satu karyawan PT. Bank Papua di Wamena, yang pernah menjabat dan menangani masalah perkereditan di Bank Papua Wamena.

Saat dirinya menjabat sebagai karyawan, Tersangka melakukan beberapa modus dalam upaya menggelapkan dana milik Nasabah Bank Papua, baik itu dana Angsuran Kredit dan uang pelunasan Kredit Nasabah, dengan cara menawarkan kredit dengan modus dananya digunakan sama-sama, namun hal itu tidak dilakukan oleh Tersangka.

Selain itu, Tersangka tidak melakukan penyetoran dana kepada Bank Papua setelah menerima uang setoran pelunasan Kredit dari beberapa Nasabah, serta modus lain yang dilakukan Tersangka ialah mengambil jaminan kredit berupa sertifikat milik Nasabah, serta Tersangka membuat surat pengroyaan Sertifikat ke BPN Jayawijaya dengan cara memalsukan tandatangan Pimpinan Bank Papua.

Setelah itu diserahkan kepada Debitur tanpa disertai dengan berita acara serah terima, padahal dari catatan yang ada di Bank Papua, Kredit tersebut bulum lunas.

Tersangka tidak hanya menipu nasabah lainnya, namun Tersangka juga melakukan penipuan pengroyaan sertifikat tanah milik Istrinya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Mattinetta, S.Sos.MM mejelaskan, tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Tersangka Yasri telah merugikan Bank Papua sebesar 2 Miliar Lebih.

Dari kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang, Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Mattinetta, S.Sos.MM menjelaskan, merupakan kasus pertama yang ditangani Kepolisian Polres Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *