Wamena (KT) – Pemerintah Kabupaten Jayawijaya belum menerima petunjuk teknis (Juknis) terkait penerapan dan penetapan satu harga, khusus harga Minyak Goreng di Wilayah Kabupaten Jayawijaya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Perdagangan (Disnakerindag) Kabupaten Jayawijaya, Lukas Kosay menyebutkan, pemerintah belum dapat mengambil langkah penetapan satu harga minyak goreng di pasaran Kabupaten Jayawijaya.
“Kalau Jayawijaya belum, berarti di seluruh pegunungan belum, jadi kita mau eksen di pasaran kita belum bisa,” kata Lukas Kosay.
Untuk sementara, Disnakerindag Kabupaten Jayawijaya masih menunggu Juknis dari Jakarta dan juga dari Pemerintah Provinsi Papua terkait penetapan satu harga Minyak goreng.
Apalagi, untuk saat ini, Jayawijaya baru mengajukan nama-nama Distributor untuk penetapan satu harga minyak goreng, selain itu harus adanya ketentuan biaya angkut bagi barang bersubsidi dan pemerintah belum mengetahui berapa banyak Kuota yang akan diterima oleh Kabupaten Jayawijaya.
Terkait jenis minyak goreng yang ditetapkan satu harga, Lukas Kosay menjelaskan, penetapan satu harga minyak goreng akan berpatokan pada ketentuan Presiden Indonesia dengan harga jual 14 Ribu.
Untuk mengawal dan mengawasi kelakukan nakal pedagang yang menimbun minyak goreng, Disnakerindag Jayawijaya akan membentuk Tim Khusus yang bertugas langsung mengawasi pendistribusian Minyak Goreng di Wilayah Kabupaten Jayawijaya, dan jika ditemukan ada pedagang yang mencoba melakukan tindakan penimbunan minyak goreng, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.(NP)












