JAYAPURA (KT) – Aliansi Papua Penuh Damai (Papeda) menilai pemekaran provinsi di wilayah Papua tak semata-mata merupakan kehendak pemerintah pusat saja, namun hal tersebut juga berasal dari aspirasi serta keinginan kelompok masyarakat Papua agar wilayahnya di mekarkan.
Berikut 10 point pandangan dan sikap Politik Aliansi Papeda yang disampaikan dalam rilis resminya :
1.Bahwa kebijakan Pemekaran Provinsi oleh Pemerintah Pusat bukan merupakan kemauan Pemerintah Pusat saja, TAPI juga aspirasi dan permintaan dari kelompok kelompok masyarakat Papua agar wilayahnya dimekarkan.
2.Oleh karena itu bahwa Perubahan UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi UU No 2/2021 dan seperangkat Peraturan Pemerintah seperti PP No 106 dan 107 Tahun 2021, maka aspirasi dan permohonan ini diakomodir dalam batang tubuh UU No 2/2021 ( Pasal 76) maupun dalam Peraturan Pemerintah tersebut terutama ada PP No 106/2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan.
3. Bahwa tujuan Pemekaran Provinsi untuk mempercepat pembangunan Papua guna mendekatkan rakyat terutama Orang Asli Papua (OAP) untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan. Tujuan ini bukan tanpa dasar karena pengalaman menunjukkan selama 20 tahun ( 2001 – 2021) pelaksanaan Otsus ternyata mayoritas masyarakat Papua terutama dikampung kampung dan daerah terpencil belum sepenuhnya merasakan dan menikmati hasil dari pelaksanaan Otsus.
4. Bahwa sehubunga dengan point ke 3 diatas, meskipun melalui Otsus Pemerintah Pusat telah menyerahkan kewenangan yang luas dan bertanggungjawab kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota disertai Dana yang signifikan bukan saja Dana Otsus tapi juga Dana Dana terkait lainnya namun tidak dimanajemen sebagaimana mesti sesuai dengan tujuan Otsus. Bahkan terdapat sekelompok elite tertentu dieksekutif baik Provinsi/ Kabupaten/ Kota dan elite politik dan kekuasaan ( Legislatif di Provinsi dan Kabupaten/ kota) dan kroni – kroninya yang hidup bergelimang dan “menikmati” hasil dari Otsus.
5. Bahwa hal yang sama pun akan terjadi pada saat kebijakan Pemekaran Provinsi dilakukan meskipun ada sebagian kelompok kelompok masyarakat yang menolak dan kontra terhadap kebijakan Pemekaran tapi justru kedepan jangan – jangan mereka yang tadinya kontra pemekaran itulah yang berebut menjadi pejabat, anggota legislatif, kepala OPD/SKPD termasuk ikut meraup dan menikmati keuntungan dari kebijakan Pemekaran Provinsi.
Justru sebaliknya mereka yang memperjuangkan pemekaran wilayah yang kemudian menjadi penonton dan tersingkir jauh tidak pernah merasakan dan memperoleh keuntungan dari Pemekaran tersebut.
6. Bahwa hal ini menjadi urgen karena mesti diakui jujur secara psiko – politis dan sosiologis sikap dan perilaku kelompok kelompok masyarakat Papua ditandai oleh labilitas, inkonsistensi, ambigu, rentan terhadap kekuasaan dan uang, untuk memperoleh jabatan/ kekuasaan, akibatnya dapat mengakibatkan terjadinya konflik diantara sesama masyarakat Papua.
7. Untuk itu Aliansi Papeda menegaskan agar kita perlu dengan arif dalam memandang dan menerima kebijakan Pemekaran Wilayah yang merupakan peluang terutama generasi muda millennial Papua untuk menyiapkan diri menghadapi perubahan melalui Pemekaran Provinsi dan Pelaksanaan Otsus untuk 20 tahun kedepan ( 2022 – 2041) dan ikut serta berperan aktif dalam proses pembuatan dan pengambilan keputusan pada Pemerintah – pemerintah Provinsi baru yang dalam waktu dekat ini akan direalisasikan melalui penetapan RUU menjadi UU Pemekaran Provinsi di DPR RI.
8. Bahwa berkaitan dengan point ke 7 diatas Aliansi Papeda berpandangan dan berpendapat bahwa kami menerima kebijakan Pemekaran Provinsi – Provinsi di Tanah Papua TAPI dengan penegasan dan syarat bahwa kebijakan Pemekaran ini – Negara – mesti Menjamin keberadaan dan keberlanjutan kehidupan Orang Asli Papua diatas Tanahnya sendiri, dengan konsisten dan konsekuen Pemerintah dalam arti yang luas baik Pusat, Provinsi, Kabupaten/ Kota mesti melaksanakan amanat Undang – Undang Otonomi Khusus Papua ( UU No 21/2001 junto UU No 2/2021) – untuk memproteksi, affirmasi, dan pemberdayaan OAP dan hak – haknya dan Pemerintah mesti membuka diri melakukan Dialog yang demokratis dan bermartabat menyelesaikan konflik Papua yang telah berlangsung selama hampir 59 tahun ( 1963 – 2022) menyatu dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Bahwa Aliansi PAPEDA berpendapat kesejahteraan dan keadilan merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama dan tidak ada kebijakan Pemerintah yang menyengsarakan rakyatnya termasuk Pemekaran Provinsi, oleh karena itu bagi Generasi Muda Millennial mesti memanfaatkan kesempatan ini turut mengambil bagian dalam proses – proses politik dan menentukan arah kebijakan Pemerintah baik ditingkat Provinsi, Kabupaten/ Kota bahkan hingga Pusat dalam memperjuangkan akselarasi pembangunan masyarakatPapua untuk menggapai kesejahteraan dan keadilan di Tanah Papua dan Indonesia.
10. Sudah saatnya Generasi muda millennial Papua yang tergabung dalam Aliansi Papeda untuk berpikir positif dan bertindak pro aktif dan professional, integrated, inovatif untuk memajukan Papua.
” Tidak ada orang lain yang dapat melakukan perubahan di Tanah Papua terkecuali kita sendiri. Masa depan Papua ada ditangan dan kendali kita bukan ditangan Orang lain,” kata Ketua Aliansi Papeda, Yulianus Dwa menutup rilisnya. **












