Wamena (KT) – Kepolisian Polres Jayawijaya berhasil memusnahkan ratusan botol berisi minuman keras jenis Cap Tikus (CT) hasil sitaan patroli dan razia di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya AKBP Muh. Safei menyebutkan, ratusan botol berisi minuman keras jenis CT yang dimusanahkan oleh Polres Jayawijaya, merupakan hasil operasi kepolisian di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya selama ini, dimana ada sebanyak 238 botol CT yang diisi dalam kemasan botol air mineral ukuran 600 mililiter dan 4 jerigen 5 liter.
Menurut Kapolres, kepolisian Polres Jayawijaya harus mengambil langkah tegas untuk memusnahkan minuman keras jenis CT di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya, karena dari jumlah miras yang begitu banyak, jika disalahgunakan oleh masyarakat tentunya dapat menciptakan gangguan Kamtibnas di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.
Kapolres Jayawijaya beraharap, masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya terus memberikan dukunngan kepada pihak kepolisian Polres Jayawijaya, dalam upaya bersama-sama menciptakan kondisi keamanan dan kenyamanan di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.
Selain itu, Kapolres juga meghimbau kepada masyarakat yang ada di Kabupaten Jayawijaya untuk menjaga silaturahmi dan kebersamaan dianntara sesame umat beragama yang ada di Wilayah Hukum Polres Jayawijaya.(NP)












