Wamena (KT) – Ratusan Massa Aksi Demo Masyarakat yang tergabung dalam gerakan aksi Petisi Rakyat Papua (PRP) menduduki kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jayawijaya.
Dalam aksi Petisi Rakyat Papua (PRP) dikoordinir langsung oleh Namene Elopere selaku Ketua PRP La-Pago, dimana ada 19 Aspirasi PRP yang telah disampaikan langsung kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayawijaya, Matias Tabuni.
Saat membaca Petisi Pernyataan Sikap PRP, Namene Elopere menyebutkan, Pemekaran DOB di Wilayah Papua khususnya di La-Pago diinginkan oleh oknum-oknum elit politik.

Karena, pada tanggal 4 Maret 2022, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia mengundang 9 Bupati yang berasal dari wilayah Pegunungan tengah Papua, dimana pertemuan pada Jumat 4 Maret 2022 itu, mengagendakan persiapan pemekaran Provinsi di Wilayah Papua Pegunungan Tengah yang didasari oleh peraturan pasal 76 UU Ayat 3 No. 2 Tahun 2021 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua.
Selain itu juga, ada tuntutan pemekaran Provinsi yang disampaikan oleh beberapa elit politik di Papua dengan landasan, 1). SK Gubernur Papua Barat No. 125/72/3/2020 tentang pemekaran Provinsi Papua Barat Daya. 2). Deklarasi 4 Bupati (Merauke, Asmat, Mappi dan Bovendigul). 3). Deklarasi di Timika pada tanggal 4 Februari 2021 meliputi Kab. Timika, Paniai, Dogiyai, Deyai, Nabire dan Puncak. 4). Permintaan Ketua Asosiasi Pegunungan Tengah Papua, Befa Yigibalom kepada Presiden Jokowi di Jakarta.
Kata Namene, untuk merespon kebijakan elit-elit politik dan kolonialisme yang keras kepala, sehingga pada awal bulan maret dilakukan aksi Demo oleh rakyat Papua dalam rangka penolakan Rencana Pemekaran Provinsi Baru (DOB) yang dilakukan di Jakarta, Jogyakarta, Jayapura, Manokwari Sorong, Wamena, Paniai, hingga di Yahukimo, dimana dalam aksi serentak itu berujung dengan penembakan terhadap 10 massa aksi yang mengakibatkan 2 orang meninggal di tempat dan 8 orang lainya mengalami kritis.
Sehingga, dengan segala macam kebijakan jakarta yang berdampak pada ancaman genosida, ekosida dan etosida secara sistematis dan tersturktur di tanah papua, maka masyarakat yang tergabung dalam Petisi Rakyat Papua (PRP) menyatakan 19 sikap tegas masyarakat Papua Lapago di halaman kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya.
Berikut 19 Peryataan Sikap Petisi Rakyat Papua (PRP) Wilayah L-Pago
Hentikan Praktek Pelaksanaan Otonomi Khusus Jilid II, dalam kebijakan UU Nomor 2 Tahun 2021.
Hentikan Produk Hukum Pemekaran yang dipaksakan atas nama Pembangunan dan Kesetaan Kesejahteraan semua terhadap orang Papua.
Berikan akses Internasional, Jurnalis Independen untuk datang ke Papua dan menginvestigasi segala bentuk kejahatan kemanusiaan di tanah Papua.
Cabut UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001.
Hentikan rencana Pemekaran Provinsi di Tanah Papua, yang merupakan politik pendudukan dan politik pecah belah di Papua.
Tarik Militer Organik dan non-organic dari seluruh Tanah Papua.
Meminta akses Palang Merah Internasional, untuk memberikan akses pelayanan Kesehatan terhadap 67 ribu pengungsi, di
Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Puncak Papua, Pegunungan Bintang, Maybrat dan Yahukimo.
Elit Politik Papua STOP mengatasnamakan rakyat Papua mendorong pemekaran demi memperpanjang kekuasaan dan menjadi alat penindas bagi rakyat Papua.
Bebaskan Viktor Yeimo dan seluruh tahanan Politik di Tanah Papua TANPA SYARAT!
Segera hentikan rencana pembangunan bandara udara antariksa di Biak.
Presiden Republik Indonesia dan Kabinetnya HENTIKAN rancangan Undang-undang Pemekaran di Tanah Papua.
Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi komunitas Internasional untuk datang ke Papua: Komisi Tinggi HAM PBB, Pelapor Khusus tentang Pengungsi, Anggota Kongres, Jurnalis – Akademisi Internasional, LSM Internasional.
Mendesak komunitas Internasional, UNI Eropa, Amerika Australia, New Zealand, Negara – negara ASEAN, China, International Money Fund (IMF), World Bank, untuk menghentikan bantuan dana kepada pemerintah Indonesia, karena selama 59 tahun telah terbukti gagal membangun Papua, yang berdampak pada genosida, etnosida, dan ekosida terhadap Bangsa Papua.
Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri sebagai solusi demokratis bagi Rakyat Bangsa Papua.
Tutup semua perusahaan asing di seluruh Tanah Papua: Freeport, LNG Tangguh, MIFEE, Blok Wabu.
Kami Bangsa Papua bersama saudara Saudara Haris Azhar dan Fathia: Hentikan kriminalisasi hukum, terror dan intimidasi terhadap pembela HAM Bangsa Papua di Indonesia.
Mendukung perjuangan rakyat di Wadas di purworejo, Jawa Tengah tentang penolakan tambang proyek bendungan Bener.
Hentikan uji coba nuklir di Pasifik yang dilakukan oleh Prancis, Amerika, New Zeland dan Australia
Tolak KTT G-20 pada tahun 2022 di Indonesia.
Setelah membacakan aspirasi sikap tegas PRP dan menyampaikannya kepada DPRD Kabupaten Jayawijaya, Simpatisan Massa PRP dengan damai dan tertib membubarkan diri masing-masing dari halaman kantor DPRD Kabupaten Jayawijaya.(NP)












