Pelajar Anak Panti Asuhan di Timika Diduga Disetubuhi Oknum ASN

TIMIKA (KT) – Satreskrim Polres Mimika kembali menerima laporan persetubuhan anak di bawah umur. Kali ini, seorang pelajar anak panti asuhan Bunda Kasih di Timika harus mengalami trauma lantaran diduga disetubuhi oleh AL.

Pelaku diketahui adalah oknum ASN sekaligus suami dari pemilik panti asuhan di Jalan Sopoyono itu.

“(Korban) masih anak-anak, sempat trauma. Lalu menceritakannya pada pemilik panti ibu Saria dan melaporkan ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Harydika Eka Anwar saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/5/2022).

Dijelaskannya, kasus tersebut terjadi pada 31 Maret lalu. Dimana, pelaku mengancam korban dengan menutup wajah korban menggunakan bantal.

“Pelaku lalu menurunkan celana korban dan menyetubuhi korban,” ujarnya.

Visum pun telah dilakukan terhadap korban dan ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan seksual.

“Barang bukti baju korban dan tersangka sudah kita amankan serta hasil visum,” kata Bertu.

“Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujarnya menambahkan.

Kasus kekerasan seksual yang marak terjadi saat ini pun ikut disorot oleh Iptu Bertu.

Ia pun menyayangkan kasus tersebut menjadi trending dibandingkan tindak kriminalitas lainnya.

“Untuk terkait panti asuhannya, kita akan mengecek keabsahan legalitasnya panti tersebut. Karena itu harus terdaftar di kementerian sosial atau dinas sosial,” ujar Bertu. (SL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *