TIMIKA (KT) – Direskrimsus Polda Papua menetapkan 13 mantan anggota DPRD Kabupaten Paniai dan Sekretaris Dewan (Sekwan) sebagai tersangka korupsi dana APBD 2018 dalam bentuk kegiatan fiktif sebesar Rp.59 miliar.
Membenarkan hal tersebut, Direskrimsus Polda Papua Kombes Pol Fernando Sanches Napitulu menyebut bahwa para tersangka tersebut diduga melakukan korupsi berjamaah.
Dimana, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap 25 mantan anggota DPRD, sekwan dan 2 staff Setwan lainnya.
Melalui dana APBD 2018, masing-masing mantan anggota dewan mendapatkan uang tunai Rp.500 juta ditambah gaji Rp.30 juta selama satu tahun anggaran 2018 setiap triwulan.
“Kasus tersebut terjadi pada Maret 2018 dengan hasil audit kerugian negara Rp 59 miliar,” ujar Sanches saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
“Untuk mantan anggota dewan lainnya belum kita tetapkan sebagai DPO. Namun apabila yang bersangkutan tidak kooperatif saat pemanggilan, maka akan kami tetapkan,” ungkap Sanches.
Adapun masing-masing tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. (SL)