Polresta Jayapura Gagalkan Penyelundupan Ganja Dari PNG Seberat 2,8 Kg

Polresta Jayapura Gagalkan Penyelundupan Ganja Dari PNG Seberat 2,8 Kg

JAYAPURA (KT) – Kepolisian Sub Sektor Skouw-Wutung yang terletak di perbatasan negara RI-PNG, meringkus dua orang berinisial SD (22) dan HB (27) karena tertangkap basah membawa narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon melalui Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar saat dikonfirmasi, Sabtu (2/7/2022).

Ipda Sarah mengatakan, keduanya yakni SD (22) dan HB (27) tertangkap tangan saat membawa barang selundupan tersebut bertempat di Jalan Poros Trans Perbatasan RI-PNG.

“Berawal saat anggota kami mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi Ganja di seputaran Perbatasan Negara. Lalu anggota melaporkannnya ke Kapolsubsektor Skouw-Wutung Ipda Alexander Yerisetouw, kemudian Ipda Alex memerintahkan untuk lakukan patroli guna pengawasan info tersebut,” terangnya.

Lebih lanjut kata Kasi Humas, Brigpol Bagus dan Bripda Khoirul yang melakukan patroli kemudian melihat dua orang yang mencurigakan menggunakan sepeda motor.

Saat itu kedua pelaku naik sepeda motor  dari arah perbatasan RI-PNG menuju ke Kota Jayapura. Lalu dikejar oleh Dua orang personel Polsub sektor Perbatasan kemudian motornya dihentikan serta dilakukan pemeriksaan barang bawaannya.

Dari hasil pemeriksaan, imbuh Ipda Sarah, ditemukan Narkoba jenis Ganja yang dibungkus dalam dua plastik belanja berukuran besar. Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolsubsektor Skouw-Wutung.

“Total Sebanyak 100 paket Ganja kering, saat ditimbang beratnya mencapai 2,8 Kg, keduanya pun langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Secara terpisah, Kasatres Narkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan kedua pelaku tersebut beserta barang buktinya dari Polsubsektor Skouw-Wutung.

“Iya benar, SD dan HB bersama Ganjanya telah diserahkan kepada kami untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan melalui penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.

Iptu Alam menegaskan, terhadap keduanya akan dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut.

Terkait mau dibawa kemana Ganja tersebut nantinya dan peran mereka masih akan didalami oleh pihak Satuan Reserse Narkoba.

Tidak tertutup kemungkinan, imbuhnya, bahwa mereka merupakan anggota kelompok atau sindikat peredaran barang haram tersebut mengingat barang bukti yang ditemukan dalam jumlah besar.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *