JAYAPURA (KT) – Setelah sempat berpura-pura tidak bersalah selama setahun, seorang pria berinisial KK (22) tersangka kasus pembunuhan terhadap Sriwati (48), warga distrik Argapura, akhirnya dibekuk aparat Kepolisian tak jauh dari tempat tinggalnya di Argapura, Distrik Jayapura Selatan, pada Rabu 7 Juli 2022.
“Rekan-rekan dari Sat Reskrim Polresta Jayapura berhasil mengamankan pelaku ini setelah kurang lebih satu tahun,” kata Kapolresta Jayapura Komisaris Besar Victor Mackbon kepada wartawan di Mapolresta Jayapura, Jumat (9/7/2022).
Ia mengatakan, kronologis kejadiannya bermula saat tersangka bersama teman-temannya melakukan pesta miras. Kemudian setelah pesta miras, pelaku ada niat untuk melakukan pencurian di rumah korban.
Pada saat pelaku memisahkan diri dari kumpulan teman-temannya, pelaku bekerja sendiri untuk menjalankan niatnya. Pelaku juga kenal dengan korban, namun karena dalam pengaruh miras, niatan pelaku dilaksanakan lalu pelaku masuk ke dalam rumah korban.
“Ternyata korban pada saat itu terbangun, agar tidak diketahui aksinya korban dianiaya. Dipukul beberapa kali sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” terang Kombes Victor Mackbon.
Dalam kondisi korban sudah meninggal, imbuhnya, pelaku memperkosa korban. Setelah nafsunya terlaksana, korban lalu melakukan pencurian. Dia mengambil beberapa perhiasan yang dikenakan korban.
“Dari hasil pengakuan sementara ini adalah anting-anting, kemudian pelaku melarikan diri,” tuturnya.
Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan tersebut, sebenarnya anggota dari satuan Reskrim melakukan upaya menyelidiki kasus tersebut. Beberapa pemuda dan remaja yang berada di daerah dekat tempat kejadian yang diduga melakukan pesta miras diamankan petugas.
“Dari kegiatan tersebut, pelaku sebenarnya sudah dimintai keterangan tetapi yang bersangkutan menyampaikan sesuai alibinya. Namun belum ada bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.
Ia mengakui butuh waktu yang lama, kurang lebih satu tahun untuk meringkus tersangka. Hal ini untuk meyakinkan kasus ini bisa jelas pelakunya berdasarkan 2 alat bukti.
“Bisa dengar sendiri pengakuan dari yang bersangkutan, jadi kita bisa pastikan atas inisial KK ini merupakan pelaku dari tindak pidana sesuai dengan KUHP pasal 340 Pembunuhan dengan Perencanaan,” terang Kombes Victor Mackbon.
Setelah membunuh korban, pelaku sempat meneruskan sekolahnya di salah satu SMA di Jayapura hingga lulus.
“Motifnya memang ingin menguasai barang dari korban dan juga ingin melampiaskan hasrat kepada korban pada saat dalam keadaan mabuk. Dalam hal ini melakukan pemerkosaan,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, tuturnya, dan dari alat bukti yang ada pelaku pembunuhan korban ini satu orang dengan inisial KK. Hasil visum, korban meninggal dunia karena luka di kepala.
Selain disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan perencanaan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, tersangka juga dikenai pasal 365 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun penjara dan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara.












