Curi Uang Kotak Amal Masjid, Seorang Pria Diamankan Polisi

Curi Uang Kotak Amal Masjid, Seorang Pria Diamankan Polisi

JAYAPURA (KT) – Lantaran mencuri uang di kotak amal dan speaker Masjid SPN Polda Papua, Distrik Jayapura Utar, seorang pria berinsial YB (40) diamankan polisi pada Sabtu 9 Juli 2022. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Menurut Kapolsekta Jayapura Utara AKP Jahja Rumra, YB diketahui melakukan pencurian di Masjid SPN Polda Papua dengan mengambil Speaker V8 dan membobol kotak amal yang ada di Masjid tersebut pada Sabtu (9/7) siang.

“Berawal saat saksi bernama Usman pada Sabtu 09 Juli 2022 hendak mengumandangkan adzan sholat, namun melihat speaker yang biasanya digunakan sudah tidak ada. Dan disaat yang bersamaan pelaku YB telah diamankan oleh anggota SPN Polda Papua kemudian dibawa ke Mapolsek Jayapura Utara,” ucapnya.

Lebih lanjut kata Kapolsek, saat diamankan polisi, pada YB didapati barang bukti berupa Narkotika golongan I jenis Ganja sebanyak 1 linting, maka ia langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota atas kepemilikan barang haram tersebut.

“Namun pada Senin (11/7) kemarin YB diserahkan kembali ke Mapolsek Jayapura Utara karena barang bukti Ganja yang didapat padanya tidak cukup untuk dilakukan pengiriman ke Laboratorium. Untuk itu pelaku akan kami proses atas perbuatannya pencurian yang dilakukannya,” terangnya.

Ia pun menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan awal pelaku mengakui bahwa benar dirinya telah melakukan pencurian di Masjid SPN Polda Papua di kompleks SPN Base G Jayapura Utara. Dimana dari hasil perbuatan YB, pihak Masjid mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

“Terkait barang bukti speaker dan uang yang dicuri oleh YB akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik dimana keberadaannya sekarang,” tuturnya. (rico)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *