JAYAPURA (KT) – Terkait rencana demo Petisi Rakyat Papua (PRP) pada 14 Juli 2022, pihak TNI-Polri menyiagakan sekitar 2000 personel. Meski demikian, Polresta Jayapura menyampaikan akan mengedepankan langkah-langkah humanis dalam menangani para pendemo agar masyarakat Kota Jayapura merasa nyaman dan bisa tetap beraktivitas.
Hal ini disampaikan Kapolresta Jayapura Komisaris Besar Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Mapolresta Jayapura seusai menerima surat pemberitahuan demo 14 Juli, Selasa (12/7/2022).
Ia menjelaskan, personel yang telah disiapkan untuk menghadapi demo tanggal 14 Juli kurang lebih 2000 personel, baik dari TNI dan Polri. Kemudian juga dari Korps Brigade Mobil, baik dari Satuan Brimob Papua maupun Brimob Nusantara yang ada guna membantu menjaga Kamtibmas yang ada di wilayah Polresta Jayapura.
“Kita akan bekerja tentunya dengan langkah-langkah yang humanis. Kami sampaikan himbauan kepada masyarakat tidak usah khawatir. Semua bisa beraktivitas, dan kami dari TNI/Polri siap memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat yang ada di Polresta Jayapura Kota,” kata Kombes Victor Mackbon.
Jadi prinsipnya, imbuhnya, pihak Kepolisian menolak ijin terkait demo tersebut, namun apabila tetap dilakukan tentunya polisi tetap memberikan perlindungan, baik bagi pendemo maupun masyarakat diluar pendemo.
ia menambahkan, PRP telah melaksanakan demo kurang lebih 4 kali, dan untuk yang diajukan oleh yang bersangkutan ini tanggal 14 juli 2022 dengan cara melakukan long march.
“Jadi saudara Jefry Wenda sudah menyampaikan kepada pihak kepolisian. Kami sedang membangun komunikasi dengan yang bersangkutan dan yang bersangkutan menyampaikan terkait dengan teknis pelaksanaan kegiatan demo tersebut,” ujarnya.
Demo ini akan dilakukan secara long march, dan juga sesuai dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, ini menjadikan salah satu cara menyampaikan aspirasi.
Tentunya kami dari aparat Kepolisian, ujarnya, karena ini merupakan hak asasi dan diatur oleh undang-undang, kami menerima surat tersebut. Namun dalam menyampaikan pendapat di muka umum ada aturan-aturan yang ditetapkan sesuai undang-undang nomor 9 yaitu etika-etika yang harus dipatuhi.
“Kami sudah sampaikan apakah organisasi ini organisasi yang terdaftar, tapi yang bersangkutan tidak bisa menjelaskan. Jumlah massa yang disampaikan kurang lebih lima ratus lalu kami sampaikan bagaimana teknis pengendalian korlap-korlap (koordinator lapangan). Yang bersangkutan belum bisa juga menjelaskan,” ungkap Kapolresta.
Dan dari penyampaian surat PRP ini ada 3 hal yang ingin disampaikan PRP nantinya kepada DPR. Yang pertama menolak Daerah Otonomi Baru, yang kedua membebaskan victor yeimo dan yang terakhir meminta diadakan referendum.
Nah, di dalam point-point undang-undang nomor 9 tahun 1998, semua harus menghormati hak asasi orang lain juga dan harus memperhatikan persatuan dan kesatuan.
“Setelah kami mendengar, tentunya kami ini sampaikan apakah ada cara yang terbaik dengan tidak menyalahi etika atau norma yang berlaku dalam Undang-Undang tersebut,” tukas Kapolresta.
Karena kalau melakukan long march, imbuhnya, ini akan mengganggu ketertiban orang lain. Tentunya pihak Kepolisian tidak mengizinkan. Namun sebagai aparat, petugas akan berupaya juga agar apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa tersalurkan.
“Kami sampaikan kami akan menjadi fasilitator supaya mereka mau ke DPR (Papua) bisa menggunakan kendaraan truk. Dengan batasan-batasan tentunya, dan kami siapkan. Dan juga kami juga sudah komunikasikan dengan DPR kira-kira siapa yang mau bertemu dan mereka juga siap.”ujarnya.
Ia berharap para pendemo tidak mengganggu ketertiban umum dengan membawa massa yang banyak sehingga tidak bisa dipertanggung jawabkan. Jadi sebelum itu terjadi pihak Kepolisian melarang kegiatan demo dengan cara long march.
“Tapi kalau audiens kami akan siapkan, kami dukung dan akan kami kawal sampai tujuan, balik lagi sampai ke rumahnya masing-masing. Tapi hal ini sepertinya tetap ditolak,” kata Kapolresta.
Ia juga menyayangkan kegiatan demo PRP yang lalu. Pasalnya, aturan waktu untuk menyampaikan demo tidak dipatuhi. Jadi kelompok PRP pagi-pagi sudah bergerak hingga menutup jalan. Padahal hal ini sebenarnya menyalahi etika menyampaikan pendapat.
“Jadi tentunya kita akan antisipasi juga, takutnya ada yang memprovokasi. Tentunya kita juga akan memberikan rasa nyaman juga. Dan juga buat masyarakat yang akan beraktivitas tentunya kami harus berikan rasa nyaman juga,” pungkasnya. (rico)












