Kepala Desa Gelar Aksi Demo Tuntut Pencairan DD Dua Tahap

Wamena (KT) – Kepala Desa dan aparat dari 328 Kampung menggelar aksi Demo Damai di Gedung Otonom Weneule Huby, guna menuntut pencairan Dana Desa (DD) dua tahap.
Aksi tersebut di terima langsung oleh Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya, Tinggal Wusono bersama Kepala DPMK dan juga Sekretaris.

Dalam Aksi tersebut, perwakilan Kepala Desa menyampaikan agar pemerintah Kabupaten Jayawijaya dan juga KPPN segera mencairkan dana Desa yang hingga memasuki bulan ke 7 Tahun 2022 belum cair dan mereka meminta agar DD dapat dicairkan dalam waktu dekat, paling lambat pada tanggal 20 Juli 2022.

Setelah menerima aksi itu, Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya, Tinggal Wusono menjelaskan, pemerintah daerah akan berkoordinasi langsung degan KKPN kembali, untuk bagaimana percepatan DD yang dapat dilakukan pada bulan ini.

Selain itu, aspirasi yang sudah disampaikan oleh aparat kampung akan disampaikan kepada pimpinan, termasuk kendala-kendala yang dihadapi dan tentunya dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh staf untuk menyelesaikan proses administrasi lainnya yang menyangkut dengan pencairan DD, sehingga ketersediaan waktu hingga tanggal 20 Juli, sudah dapat dilakukan pencairan.

Dijelaskan Asisten I, DD sudah 1 Semester untuk Triwulan pertama dan triwulan ke dua sudah dicairkan pada tanggal 17 Juni 2022, sedangkan aksi yang disampaikan Kepala Kampung ialah menuntut pencairan DD untuk tahap pertama dan tahap kedua.

“Mudah-mudahan sebelum tanggal 20 administrasinya sudah selesai dan tanggal 20 sudah bisa dicairkan,” ungkap Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Jayawijaya, Lenensya Manuputty menjelaskan, sesuai aturan yang berlaku, DD dapat dicairkan pada bulan April, namun keterlambatan pencairan dikarenakan harus menunggu laporan dari setiap kampung yang ada di Jayawijaya, baik APBK, RKPK dan laporan yang harus dipenuhi.

Menurutnya, honor aparat kampung sudah ada di Rekening Kampung untuk Triwulan 1 dan dua, sedangkan untuk DD dan Non BLT, harus ada pertanggungjawaban setelah DD Tahap 1 dikeluarkan dari Bank, sehingga tahap kedua akan dicairakan.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *