Kota Jayapura Terancam Kehilangan 5 Kursi DPRD Pada Pemilu 2024

JAYAPURA (KT) – Jumlah perwakilan kursi legiskatif DPRD Kota Jayapura berpotensi turun dari angka 40 kursi menjadi 35 kursi pada Pemilu 2024 mendatang.

Potensi pengurangan jumlah kursi tersebut menyusul berkurangnya jumlah penduduk Kota Jayapura per semeter II tahun 2021 yang berada diangka 363.143 jiwa atau kurang dari 400 ribu jiwa. Sementara perintah undang-undang, jumlah penduduk dibawah 400 jiwa mendapat alokasi 35 kursi di DPRD.

Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injima mengatakan untuk penentuan jatah kursi sangat jelas tertuang dalam UU Nomor 07 tahun 2017, namun ia tidak menepis potensi penurunan itu terjadi apabila jumlah penduduk Kota Jayapura masih berada dibawah 400 ribu jiwa.

“Karena alokasi 40 kursi DPRD itu minimal jumlah penduduknya 401 ribu jiwa, sementara hingga semester II tahun 2021 jumlah penduduk Kota Jayapura berada dibawah 400 ribu jiwa,” kata Ketua KPU.

Namun demikian, Ketua KPU Kota Jayapura belum dapat memastikan lebih lanjut, sebab pihaknya masih menunggu data agregat semester ke 1 Tahun 2022.

“Pada prinsipnya KPU hanya pengguna data, sementara pemilik data itu adalah pemerintah daerah. KPU dalam hal ini hanya mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah lebih lanjut terutama meningkatkan perekaman E KTP sehingga bisa mendongkrak angka penduduk yang merosot tadi,” katanya. **

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *