Wamena (KT) – Kasus pembunuhan yang mengakibatkan hilangnya nyawa Bripda Fernando Diego Rumaropen masih penuh tanda tanya dan terdapat kejanggalan.
Dari kasus itu, keluarga dari Almarhum Bripda Fernando Diego belum menerimanya dan tetap pada komitmen awal bahwa dugaan yang membunuh Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen adalah AKP Rustam, yang saat itu menjabat sebagai Komandan Brimob Kompi D di Wamena.
“Kami masih tetap pada pernyataan sikap awal kami, setelah kami melihat dan ikuti kronologi dan kesaksian termasuk dankinya sendiri dan menyaksikan olah TKP penuh dengan kejanggalan dan itu yang buat kami tidak puas sampai hari ini, sehingga dugaan kami keluarga anak cucu kami telah dibantai dibunuh dengan keji oleh Oknum Anggota Brimob dalam hal ini AKP Rustam,” ungkap Pendeta Alexander Mauri selaku keluarga besar Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, Kamis (21/7/2022), saat menggelar jumpa pers di Wamena.
Sehingga, sesuai pernyataan Bapak Kapolda pada tanggal 21 Juni 2022 di halaman Polres Jayawijaya, keluarga korban meminta kepada Bapak Kapolda untuk segera memproses tegas pemecatan dengan tidak hormat AKP Rustam.
Dirinya berharap, pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus meninggalnya Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, dan dapat juga mengadili dengan seadil-adilnya oknum-oknum pelaku yang melakukan tindakan keji terhadap anak cucu Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen.
Pendeta Alexander Mauri menyebutkan, hukum dan keadilan harus ditegakkan, jangan sampai tumpul ke atas tajam kebawah, artinya hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa melihat status dan jabatan seseorang, sehingga dapat terungkap siapa saja yang menjadi aktor-aktor dibalik pembunuhan Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen.
Selain itu, pihak keluarga Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen meminta pertangungjawaban dari 3 orang saksi saat kejadian yang menimpa Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen.
Keluarga besar dari Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, Reynold Bukorsyom menyebutkan, sebagai Intitusi yang professional, Kepolisian diharapkan dapat mengungkap kasus Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen dengan seterang-terangnya.
“Sehingga ada kepuasan dari pihak keluarga, karena kecurigaan-kecurigaan bisa terjawab melalui upaya kepolisian,” ungkap Reynold.
Sejauh kasus Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen boleh terungkap dan diselesaikan oleh pihak kepolisian, tentunya akan membuat dan menimbulkan ketidakpercayaan dari pihak keluarga kepada Institusi kepolisian, terutama Polres Jayawijaya dan Polda Papua.
Om (Paman) Kandung Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, Jhon Merani menyebutkan, jika semua proses sudah dilakukan dan pemenuhan Unsur 359 sudah terpenuhi karena lalai melaksanakan tugas yang mengakibatkan korban nyawa, maka kelurga Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen meminta Bapak Kapolda segera melakukan pemecatan kepada AKP Rustam.
Sementara itu, BEM Unaim Wamena, Wahyu mengharapkan kepada pihak kepolisian Polres Jayawijaya untuk selalu terbuka, terutama kepada keluarga dari Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, selain itu dalam menempatkan posisi, pihak kepolisian harus berada pada pihak keluarga Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen.
Melalui Telepon Seluler, Kabidpropam Polda Papua, Kombes Pol, Gustav Urbinas menyebutkan, proses terhadap AKP Rustam sedang dijalankan dengan cara cepat dan saat ini Polda Papua sedang menunggu saran hukum dari Bidang Hukum Polda Papua.
“Kami juga sedang mengajukan keputusan untuk keanggotaan sidang Komisi pada Kode Etik,, jadi kalau saran hukum sudah turun dalam waktu satu dua hari dan Bapak Kapolda sudah tandatangan dan mengeluarkan surat untuk melaksanakan sidang, maka sidang terhadap AKP Rustam kami laksanakan,” ungkap Gustav Urbinas, Kamis (21/7/2022) saat menyampaikan penjelasan kepada keluarga Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen melalui telepon selulurnya di Mako Polres Jayawijaya.
Dirinya berharap dan mohon pengertian dari keluarga Almarhum Bripda Fernando Diego Rumaropen, karena banyak tahapan yang harus dilalui untuk memenuhi administrasi sesuai aturan Polri, namun kami kepolisian dalam hal ini Bapak Kapolda Komitmen untuk dilanjutkan kepada pemecatan terhadap AKP Rustam.(NP)












