JAYAPURA (KT) – Berawal dari sepeda motornya bersenggolan, seorang pria bernama Makmur (26) berkelahi melawan DS (27) di samping Rumah Bernyanyi Karaoke Happy Puppy Ruko Dok II Pasifik Permai, Distrik Jayapura Utara pada Senin (25/7/2022) malam. Akibatnya, Makmur terluka parah karena terkena pisau milik DS hingga ia meninggal dunia.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Mackbon melalui Kasat Reskrim AKP Handry Bawiling saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut,
Kasat Reskrim menjelaskan, menurut keterangan Pelaku, awalnya ia sedang mengajarkan istrinya mengendarai sepeda motor sekitar Pukul 23.30 WIT. Kemudian saat tiba di pertigaan Happy Puppy, kedua saksi yang juga merupakan korban menyenggol motor pelaku.
TIdak terima dengan kejadian tersebut pelaku kemudian mengejar kedua saksi namun kehilangan jejak. Kemudian pelaku melanjutkan mengajarkan istrinya mengendarai motor kembali.
Tak lama kemudian kedua korban kembali terlihat melintas di depan pelaku, sehingga pelaku mengikutinya sampai di lokasi kejadian.
Pelaku memanggil korban dan bertanya kenapa saksi menyenggol motornya, kemudian terjadi perdebatan hingga pelaku melakukan pemukulan terhadap korban
“Kemudian korban lainnya memanggil rekan-rekannya yang berada didalam room karaoke,” ucap Kasat.
Rekan-rekan korban, lanjut Kasat, kemudian keluar dan karena dalam keadaan dipengaruhi minuman keras kemudian melakukan pengeroyokan terhadap pelaku hingga pelaku terjatuh.
Ketika pelaku terjatuh, tangan pelaku terkena pisaunya sendiri hingga dirinya menyadari bahwa ia membawa pisau jenis karimbit di kantongnya. Lalu ia mencabut pisau tersebut kemudian membalas dengan melakukan penganiayaan terhadap para korban.
“Dari kejadian tersebut korban bernama Makmur meninggal dunia di lokasi kejadian akibat mengalami luka sobek di bagian leher. Sementara dua korban lainnya Dullah (40) mengalami luka sobek di bagian tangan dan Andre (27) mengalami luka sobek di kepala bagian belakang dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Dok II Jayapura,” imbuhnya.
Lanjut Kasat, usai kejadian tersebut pelaku langsung menyerahkan diri ke Mapolda Papua dan dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus ini, imbuh Kasat, masih didalami dan dalam penanganan pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Jayapura Kota, sejauh ini baru satu saksi dan pelaku yang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Pelaku DS sendiri terancam Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim.(rico)