JAYAPURA (KT) – Mencoba jambret telepon seluler, seorang pelajar berinisial KN (17) ditangkap warga di depan Kantor Perkebunan Kotaraja Distrik Abepura, Selasa (2/8/2022) sore sekitar Pukul 17.00 WIT.
Ia melakukan aksi penjambretan ini bersama rekannya berinisial IK, yang masih dalam pengejaran polisi.
Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H mengatakan, pelaku KN dan IK pada waktu kejadian melintas di tempat kejadian dan hendak merampas handphone milik korban bernama Florensia (32) yang juga berada di atas motornya.
“KN yang masih berstatus Pelajar tersebut diketahui saat hendak mengambil secara paksa handphone milik korban terjadi tarik menarik antara dirinya dan korban hingga keduanya terjatuh akibat dari korban menggenggam kuat handphonenya, KN langsung diamankan oleh warga, sementara itu rekannya IK langsung kabur meninggalkan TKP,” terang Kapolsek.
Anggota yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan KN ke Mapolsek Abepura bersama barang bukti berupa satu buah handphone merk Oppo A12 warna biru hitam milik korban, sementara rekannya IK kini masih dalam penyelidikan.
“Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka lecet di lutut, di jari-jari tangan sebelah kanan dan sebelah kiri serta di siku sebelah kanan dan sebelah kirinya,” pungkas Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut KN dikenakan Pasal 365 ayat (2) Ke-2 KUHP Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Untuk rekannya tetap akan dilakukan pencarian dan penangkapan, untuk itu tim opsnal kami sedang lakukan penyelidikan,” tegas Kapolsek. (rico)