Asisten I Buka Kegiatan Sosialisasi Perbub Tentang Eliminasi Malaria

Kegiatan Sosialisasi Perbub Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Jayawijaya

FotWamena (KT) – Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya, Drs. Tinggal Wusono membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Eliminasi Malaria di Kabupaten Jayawijaya.

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya menyampaikan terimakasih kepada Perwakilan Unicef dan Juga Yayasan Gapai, karena telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, melalui berbagai program kegiatan dalam rangka meningkatkan kesehatan masyarakat dan pentingnya menjaga lingkungan yang tetap bersih.

Pemerintah Pusat telah mencanangkan Eliminasi Malaria ini di seluruh Wilayah Indonesia, sehingga menjadi kewajiban daerah untuk melaksanakannya juga sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kepada peserta Sosialisasi, Asisten I Setda Kabupaten Jayawijaya berharap, dapat memberikan masukan serta respon yang baik dalam mengikuti kegiatan sosialisasi, sehingga dapat melakukan tugas dan tanggungjawab terkait Eleminasi Malaria sesuai denga peraturan dan dapat diterima oleh masyarakat.

Dirinya mengajak kepada semua lintas sektor untuk bersama-sama berupaya memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat Jayawijaya, dengan berpaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya menjaga kesehatan bagimasa depan bangsa dan Negara.

Menurutnya, program ini telah berjalan sejak Tahun 2019 lalu, namun karena adanya konflik sosial, maka baru dapat di laksanakan pada tahun 2022.

Dikatakan Asisten I, melalui Perbub Nomor 29, diharapkan semua lintas sektor dapat berperan dalam bidangnya masing-masing dalam upaya meningkatkan kesehatan masyarakat dan dapat memberikan kontribusi dalam keberhasilan Perbub Nomor 29 Tahun 2019.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayawijaya, dr. Willy Mambieuw menjelaskan, kegiatan Sosialisasi ini merupakan langkah maju untuk pelaksanaan kegiatan dan tugas di Lapangan sesuai dengan Perbub Nomor 29 Tahun 2019 tentang Eliminasi Malaria.

Disebutkan, pada tahun 2021, sesuai data dan laporan dari setiap Failitas pelayanan kesehatan di Jayawijaya, angka Malaria di Kabupaten Jayawijaya Kosong, namun ditahun 2022, sesuai data yang didapatkan ada sebanyak 240 orang yang terdata dari Januari sampai agustus 2022.

Sebanyak 240 orang itu berasal dari daerah-daerah pinggiran atau kasus respon yang diterima dari perjalanan orang yang masuk ke Kabupaten Jayawijaya, namun yang lebih banyak berasal dari Jayapura.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *