Tentang TPP, Pempus Perlu Sosialisasi Perubahan Regulasi Hingga Tingkat Daerah
Jakarta (KT) – Tentang Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pemerintah Kabupaten Jayawijaya berharap Pemerintah Pusat (Pempus) perlu melakukan sosialisasi hingga ke tingkat Pemerintahan di Daerah, apabila terjadi perubahan-perubahan regulasi.
Sekda Kabupaten Jayawijaya, Thony Mayor menyebutkan, tata cara pembayaran TPP sendiri diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan ASN.
“Terkait dengan aturan ini kami di daerah selama ini tidak mendapat sosialisasi sehingga ada perbedaan persepsi tentang Kemendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 ini,” ungkap Sekda Kabupaten Jayawijaya, usai pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat, Kamis (04/08/2022).
Sehingga jika terjadi perubahan-perubahan regulasi perlu ada sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Pusat kepada Pemerintah yang ada di tingkat daerah.
Terkait pertemuan dengan Biro Organisasi dan Tatap Laksana Kementrian Dalam Negeri di Jakarta, Sekda Jayawijaya menyebutkan, pertemuan tersebut diharapkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi dan dapat segera dilengkapi, sehingga setelah diverifikasi oleh biro organisasi kemendagri, dan ditinjau lagi oleh dirjen keuangan, maka akan dikeluarkan persetujuan untuk proses pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Itu nanti akan jadi pedoman dan dasar untuk kita proses dana TPP ASN Kabupaten Jayawijaya, jadi setelah ada persetujuan maka dari masing-masing OPD ajukan kelengkapan berkas seperti daftar hadir pegawai, jadi bukan otomatis semua OPD tapi masing-masing OPD,” jelas Sekda Jayawijaya.
Jika telah mendapatkan persetujuan dari kemendagri maka Tim TPP akan menyampaikan kepada masing-masing OPD untuk melakukan pencairan dana tersebut ke rekening masing-masing pegawai.
Sementara itu, Koordinator Aksi ASN Jayawijaya, Yesaya Heselo menyebutkan, 28 SKPD yang ada di Lingkup Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sudah sepakat memberikan deadline waktu, sambil menunggu pertemuan Sekda dan Tim Anggaran dengan Kemendagri.
“Setelah mereka kembali, kami akan dengar penjelasannya seperti apa dari hasil pertemuan itu,” ungkap Yesaya Heselo Jumat (5/8/2022).
Jikalau hasil pertemuan Sekda dan Tim Anggaran dengan kementerian tidak memberikan kepastian pembayaran TPP ASN Jayawijaya, maka ASN Jayawijaya akan menyesuaikan dengan ketidakpastian itu, artinya ASN Jayawijaya tetap melakukan Mogok Kerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
“Kami tunggu penjelaskan Pak Sekda dan Tim Anggaran, tetapi selama belum bayar TPP kami tetap Mogok kerja, itu sesuai kesepakatan 28 OPD sampai batas waktu yang tidak ditentukan,” ungkap Yesaya Heselo.
Harapan ASN Jayawijaya, agar setelah tim anggaran kembali dari Jakarta ada solusi untuk TPPnya sesegera mungkin dibayarkan agar tidak mersahkan ASN dilingkup pemerintah Kabupaten Jayawijaya, serta Kemendagri bisa memberikan kemudahan khusus bagi kami ASN di pegunungan tengah agar tidak terulang seperti saat ini.
Dalam pertemuan Sekda Kabupaten Jayawijaya di Jakarta dengan Kementerian, Biro Organisasi dan Tatalaksana Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, Ediy Rafik menjelaskan, selain Kabupaten Jayawijaya, kata Rafik terdapat 55 kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang hingga kini juga belum dibayarkan TPPnya.
“Jadi terkait TPP itu ada pilihan sesuai dengan Pasal 58 PP 12 Tahun 2019 bahwa tambahan penghasilan dapat diberikan dan boleh tidak diberikan. Jadi yang 55 kabupaten/kota itu belum kami identifikasi apakah tidak mengajukan itu karena tidak menganggarkan atau belum mengajukan, hingga tanggal 4 Agustus 2022,” ungkap Ediy Rafik, disela-sela pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat, Kamis (04/08/2022).(NP)