Dua Oknum Penyebar Hoax Nama Polres Jayawijaya Diberikan Sanksi Administrasi

Wamena (KT) – Dua orang Oknum penyebar Hoax pembuat dan penyebar berita mengatasnamakan Institusi Kepolisian Polres Jayawijaya telah diberikan sanksi administrasi berupa surat pernyataan tidak menyebarkan hoax atau berita ataupun informasi bohong dengan sembarangan.

Saat ditemui di Mako Polres Jayawijaya, Jumat (19/8/2022), Kapolres Jayawijaya, AKBP H Napitupulu menjelaskan, pelaku penyebar hoax yang mengatasnamakan Polres Jayawijaya telah diamankan, dimana pelaku pembuat dan penyebar berita Hoax berinisial B dan S.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian, kedua Oknum tersebut mengaku hanya iseng atau tidak dengan sengaja membuat pernyataan tersebut, namun keduanya telah menyesali perbuatan mereka dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dengan membuat surat pernyataan yang ditandatangi kedua Oknum penyebar hoax.

Walaupun sudah diberikan teguran administrasi berupa surat pernyataan, namun dalam kasus ini, Kata Kapolres Jayawijaya yang dirugikan adalah pihak Polres Jayawijaya, karena berita yang disampaikan tidak ada kebenarannya.

Terkait hal yang terjadi, Kapolres Jayawijaya menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Jayawijaya tanpa terkecuali untuk lebih bijaksana dalam menggunakan media sosial dan tidak membuat apalagi sampai menyebarkan berita-berita hoax melalui media sosial tanpa di konfirmasi kebenarannya dari narasumber pembuat berita.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *