JAYAPURA (KT) – Seorang pria berinisial RS (34) diamankan polisi atas perkara perjudian jenis Togel di Kompleks Harmoni Kotaraja Distrik Abepura, Jayapura pada Minggu 21 Agustus 2022.
Penangkapan ini dilakukan Kanit Reskrim Polsekta Abepura Ipda Aditama Tantowi, M.K., S.Tr.K didampingi Panit Opsnal Ipda Edwin A. Ayomi bersama Tim.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si melalui Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, S.H., M.H saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
Kapolsek mengatakan, RS dibekuk bersama barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.425.000.

“Selain uang tunai sejumlah sekian dalam berbagai pecahan uang kertas, kami juga mengamankan barang bukti berupa Tabel Shio satu lembar, Tabel Angka Keluar satu lembar, Bolpen Faster satu buah dan Kupon hasil pembelian dua lembar,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, penangkapan pelaku RS berdasarkan informasi bahwa masih terdapat penjualan kupon judi togel di lokasi kejadian, tim kemudian merespon informasi tersebut dan mendapatkan RS sedang melancarkan aksinya melalui transaksi penjualan kupon judi togel.
“Tim kemudian membawa RS ke Mapolsek Abepura untuk dilakukan proses selanjutnya sesuai aturan Undang-Undang yang berlaku. Polri serius dalam meniadakan segala jenis judi. Bila ada informasi terkait perjudian silahkan melaporkan ke Kantor Kepolisian terdekat,” pungkasnya.
Ia pun menambahkan, masyarakat harus dapat mendukung Polri dalam meniadakan Judi khususnya di Kota Jayapura, karena judi merupakan penyakit masyarakat yang tidak boleh dibiarkan.
“Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Abepura untuk diambil langkah-langkah Kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku atas perbuatannya,” pungkas Kapolsek.(rico)












