TIMIKA (KT) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI masih melakukan perhitungan kerugian negara terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi di Jalan Agimuga, Mile 32 Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
“Informasi terakhir yang kami peroleh sudah hampir selesai secara dokumen karena tentu kerugian negara itu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi itu penyidik bisa menghitungnya sendiri. Tetapi di dalam persidangan tentu kan ada dokumen sebagai satu alat bukti yang nanti didukung oleh ahli baik itu ahli keuangan negara maupun ahli perhitungan kerugian keuangan negara,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam press conference, Jumat (26/8/2022).
Tersangka yang diketahui adalah Bupati Mimika EO mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya, pengadilan memutuskan menolak praperadilan tersebut pada Kamis (25/6/2022) lalu.
“Yang dilakukan oleh KPK tidak akan pernah melanggar hukum itu sendiri. Hak tersangka mengujinya di praperadilan, tentu kami hargai sebagai bagian kontrol kerja-kerja KPK,” kata Ali Fikri.
Ia memastikan, KPK akan selalu transparan dalam setiap kasus yang ditangani. Konstruksi kasus dan detil kerugian negara dari dugaan korupsi pembangunan Gereja di mile 32 akan disampaikan kemudian.
“Sekali lagi seluruh tersangka KPK kami lakukan penahanan, tinggal waktunya saja, nanti ditunggu. Harap bersabar,” imbuhnya. (Amma)