Polres Jayawijaya Lakukan Pengawasan Obat di Dua Apotik

Kapolres Jayawijaya, AKBP H Napitupulu

Wamena (KT) – Satuan Reskrim Polres Jayawijaya melakukan pengawasan obat di dua apotik yang ada di Wamena Kabupaten Jayawijaya.

“Anggota Reskrim untuk melakukan pengawasan, dua hari lalu anggota sudah turun ke dua apotik ada 5 obat yang saat ini dilarang diperjualbelikan,” ungkap Kapolres Jayawijaya, Senin (24/10/2022) di kediamannya.

Kapolres menyebutkan, anggota sudah kelapangan dan menyampaikan kepada apotik-apotik yang ada untuk tidak menjual obat-obatan yang dilarang peredarannya.

Menurutnya, untuk saat ini, kepolisian akan melakukan pengawasan terlebih dahulu, dan akan memberikan penyuluhan sambil memantau peredaran obat-obat yang dilarang.

Terkait koordinasi dengan Dinas kesehatan tentang pengawasan obat, kapolres Jayawijaya menyebutkan, kepolisian Polres Jayawijaya telah menerima penyampaian dari Polda Papua untuk melakukan pengawasan obat, namun kedepannya kepolisian akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan termasuk Balai POM.

Sebelumnya, dalam pers release yang di terima media ini pada Sabtu (22/10/2022), satuan Reskrim Polres Jayawijaya telah melakukan pengawasan obat pada dua apotik yang ada di Wamena, yakni Apotik Husada Farma dan Apotik Arsita Ratu.

Pengawasan Reskrim Polres Jayawijaya lakukan terutama terhadap 5 jenis obat sirup anak yang mengandung Dietilen Glikol(DEG) maupun Etilen Glikol (EG), dimana jenis obat yang tidak boleh diperjualbelikan diantaranya, Termorex Sirup, Termorex Drop, Flurin DMP Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drop. (NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *