JAYAPURA (KT) – Jumlah keterwakilan kursdi DPRD di sejumlah Kabupaten/kota di Provinsi Papua mengalami perubahan pada Pemilu 2024 mendatang.
Sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 tahun 2022 terdapat dua kabupaten yang mengalami penambahan jumlah kursi DPRD dan satu kota yang jumlah kursinya justru menurun.
“Ada dua kabupaten yang bertambah jumlah kursinya masing-masing Kabupaten Lanny Jaya yang sebelumnya 25 kursi bertambah menjadi 30 kursi dan Kabupaten Jayapura dari 25 kursi keterwakilan meningkat jadi 30 kursi pada Pemilu 2024,” kata Adam Arisoy, selaku Anggota KPU Provinsi Papua, kepada Kawattimur, Rabu (29/11/2022).
Penurunan jumlah kursi justru terjadi di Kota Jayapura, menurut Adam Arisoy, jumlah kursi DPRD Kota Jayapura yang sebelumnya 40 kursi justru turun menjadi 35 kursi.
Kata Adam, turunnya jumlah kursi tersebut terjadi lantaran 41 ribuan jumlah penduduk yang dinyatakan sudah meninggal atau kembali ke daerahnya masing-masing.
Lebih lanjut dikatakan Adam Arisoy, berkurang atau bertambahnya jumlah kursi DPRD Kabupaten Kota di Papua tidak akan berdampak pada keterwakilan jumlah kursi di DPRD Provinsi, apalagi hal ini menyangkut dengan penetapan kursi untuk 3 DOB baru yang dalam waktu dekat akan ditetapkan.
“Jadi seperti Provinsi Papua tengah jumlah penduduk misalnya 1 juta jiwa maka tentu jumlah keterwakilan DPRDnya 30 kursi sebagaimana pasal 188 UU Nomor 07 Tahun 2017,” kata Adam.
Lebih lanjut kata Adam, dalam waktu dekat KPU akan menetapkan jumlah daerah pemilihan untuk Pemilu 2024 nanti. ” Recananya tanggal 13 nanti akan ditetapkan untuk Dapilnya,” jelas Adam. **