Sudah Inkracht, Kejaksaan Negeri Jayawijaya Musnakan BB PTPU

Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Saat Memusnahkan Barang Bukti di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jayawijaya

Wamena (KT) – Setelah ditetapkan menjadi Inkracht atau telah berkekuatan hukum tetap, sejumlah Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (PTPU) dimusnahkan Kejaksaan Negeri Jayawijaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman SH, MH menjelaskan, Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (PTPU) yang dimusnahkan, Kamis (8/12/2022) merupakan barang bukti dari perkaran Januari sampai Desember Tahun 2022 yang sudah Inkracht atau yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Inkracht artinya berkekuatan hukum tetap, artinya sudah tidak lagi upaya hukum, baik banding ataupun kasasi,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Salman SH, MH, di ruang kerjanya.

Barang bukti yang dimusnahkan dari berbagai macam perkara, seperti kasus pembunuhan dengan barang bukti berupa senjata tajam, minuman keras, Narkotika dengan barang bukti ganja dan sabu-sabu, serta ada senjata dan amunisi.

“Untuk Amunisi kami tidak bisa sendiri, jadi kami akan komunikasikan dengan teman-teman TNI untuk pemusnahan,” ungkap Salman SH, MH.

Sedangkan untuk barang bukti dari kasus yang masih berjalan, Salman SH, MH menjelaskan, kalau kasus perkaranya sudah Inkracht, maka barang buktinya akan dimusnahkan.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara Tindak Pidana Umum (PTPU), dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaaan Negeri Jayawijaya, yang dihadiri langsung oleh Penjabat Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo serta Forkopimda yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.(NP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *