Polres Jayawijaya Amankan Dua Pelaku Penjual Minuman Keras Jenis CT

Kepolisian Polres Jayawijaya Saat Mengamankan Barang Bukti

Wamena (KT) – Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan dua pelaku penjual minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di Jalan SD Percobaan Wamena, Kamis (29/12/2022) malam.

Dalam Pers Release yang diterima Media ini, Kapolres Jayawijaya AKBP Hesman S. Napitupulu, SH, S.IK, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku penjual Miras masing-masing berinisial PB (16) dan E (36) di Jalan SD Percobaan beserta barang buktinya.

Kapolres menyatakan bahwa ada sejumlah 105 plastik minuman keras lokal jenis CT yang berhasil kita amankan beserta uang yang diduga hasil penjualan senilai Rp. 8.750.000,-.

“Kedua pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Jayawijaya untuk proses lebih lanjut. Sedangkan dari pengakuan pelaku satu botol Miras dijual seharga Rp. 100.000,-,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menambahkan untuk kasus tersebut masih dilakukan pendalaman terkait menelusuri lokasi pembuatan minuman keras lokal tersebut karena para pelaku saat ini sudah mengalihkan tempat produksi Miras di luar kota.

“Terkait minuman keras lokal ini kami akan terus lakukan razia karena Miras selalu menjadi pemicu terjadinya tindak pidana di Kota Wamena, selain itu razia Miras ini juga dilakukan demi menjaga Kamtibmas jelang akhir tahun agar tetap aman dan kondusif,” tutup Kapolres.(NP/Humas Polres Jayawijaya)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *