JAYAPURA (KT) – Belum adanya regulasi atas penganggaran atas
sejumlah kegiatan DPR Papua yang berasal dari pemekaran tiga Daerah Otonomi Baru (DOB) di wilayah Papua, membuat para wakil rakyat ini bak buah simalakama.
Bagaimana tidak, meski dalam Program dan Kegiatan para wakil rakyat asal Dapil 3 DOB ini dilaksanakan sebagaimana yang direncanakan Perda Provinsi Papua tentang APBD TA berjalan, namun belum ada satupun acuan hukum atau dasar yang diterbitkan pemerintah terkait dengan pelaksanaan reses anggota OPR Papua asal 3 DOB ini pada masa transisi pemerintahan, padahal jabatan para wakil rakyat tersebut masih berjalan hingga 2024 mendatang.
Decky Nawipa, Anggota DPR Papua asal Dapil III yang meliputi, Nabire, Paniai, Mimika, Dogiay, Intan Jaya dan Deiyai ( Saat ini masuk Provinsi Papua Tengah, red) juga mempertanyakan hal ini. Menurutnya, saat ini pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak memberikan kepastian tentang hal tersebut.
Ia menjelaskan, jika saat ini bahwa dirinya tidak dapat melakukan reses ke daerah pemilihan lantaran tidak ada kejelasan regulasi atau acuan hukum atas dana reses. “Sekarang kita ini maju kena mundurpun kena, kenapa? Kita sebagai wakil rakyat mempunyai kewajiban untuk melakukan reses, menemui konstituen kita di daerah namun tidak ada satu landasan hukum yang dapat digunakan. Karena saat ini Dapil saya sudah masuk dalam wilayah pemerintahan berbeda, apalagi kita pahami sendiri bagaimana persoalan kita di Papua khususnya di daerah-daerah,” tegas Nawipa, Selasa sore.
Demikian pula jika saat ini, lanjut Nawipa, jika pihaknya memaksakan menggunakan acuan atau dasar hukum yang lama, maka sudah tentu itu tidak berdasar, karena berpotensi terjadi penyalahgunaan khususnya dalam hal penganggaran, karena daerah yang dituju bukan lagi masuk dalam wilayah pemeritahan Provinsi Papua.
Decky pun mempertanyakan tentang tindak lanjut dari hasil rapat bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) bersama pemerintah daerah dalam agenda memastikan pembiayaan dan penganggaran atas penyelenggaran Pemerintaha di Provinsi Papua pasca terbentuknya 3 DOB.
Dimana dalam pertemuan itu, juga dibahas soal tentang Beban pembiayaan DPR Papua khususnya anggota DPR Papua yang berasal dari 3 (tiga) DOB.
Decky menjelaskan, dari hasil rapat tersebut, point terkait pembiayaan reses bagi anggota DPRP asal 3 DOB ini akan diatur mekanisme oleh pemerintah pusat dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Papua, DPR Papua, perwakian dari 3 (tiga) DOB dengan Kementerian Keuangan yang diwakili Digen Perimbangan Keuangan.
“Namun sampai saat ini belum juga ada tindak lanjutnya, padahal rakor tersebut telah dilaksakan pada akhir tahun 2022 lalu “ tegas Nawipa.
Selaku politisi yang telah mendapat kepercayaan masyarakat sebagai wakil rakyat di tingkat Provinsi, Nawipa meminta dengan tegas Pemerintah untuk segera memastikan hal tersebut. “ Saat ini kita sudah masuk ditahun politik, kita harus ke daerah untuk melihat masyarakat kita, menjaring aspirasi disana, lantas bagaimana kami mendapat kepercayaan masyarakat jika program reses tidak dilakukan hanya karna tidak adanya satu regulasi untuk kami,” tandasnya.












