Berkas Bacaleg 15 Parpol di Yahukimo Dinyatakan Lengkap, Tiga Masih Berproses

JAYAPURA (KT) – KPU Kabupaten Yahukimo secara resmi menutup tahapan pengajuan berkas persyarakan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD pada pukul 23.59 WIT, Minggu (14/5/2023).

Tercatat 18 Parpol telah mengajukan daftar bacalegnya ke KPU Yahukimo, namun hingga menjelang penutupan hanya 15 Parpol yang berkas pencalegkannya dinyatakan lengkap, sementara berkas bacaleg tiga parpol lainnya masih berproses.

” Berkas pencalegkan 15 Parpol sudah lengkap, saat ini kita masih menunggu proses verifikasi berkas dari tiga parpol,” kata Andreas yang didampingi Anggota KPU Zeth Keroman dan Melianus Soo, Senin (15/5/2023) dini hari.

Untuk berkas Bacaleg tiga Parpol tersebut, lanjut Andreas sudah terupload semuanya di Silon, namun saat proses verifikasi akhir mengalami kendala pada system. Untuk itu, merujuk pada surat edaran KPU RI nomor 475 tentang pengajuan bakal caleg dalam hal terjadi gangguan SILON, maka KPU tetap memberikan kesempatan kepada ketiga Parpol tersebut untuk melakukan perbaikan, sembari menunggu hasil akhir verifikasi berkas dari Silon.

“Kami berikan waktu 2×24 jam untuk melakukan perbaikan dalam dalam aplikasi SILON,” kata Andreas.

Ia menyebut, dalam tahapannya KPU melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon lengkap atau belum lengkap. Adapun pemeriksaan dokumennya menyangkut persamaan data seperti biodata Bacaleg, pemenuhan 30 persen keterwakilan perempuan serta persetujuan DPP Parpol dan ditanda-tangani oleh Ketua Parpol ditingkat Kabupaten.

“Yang pasti dari 18 Parpol telah mengajukan berkas Bacalegnya, dan secara keseluruhan Parpol telah memenuhi kewajibannya melengkapi persyaratan sebagaimana perintah PKPU 10 Tahun 2023,” jelasnya.

Untuk selanjutnya, kata Andreas, KPU akan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan Bacaleg per 15 Mei 2023 sampai dengan Jumat, 23 Juni 2023.

“Pada tahapan ini KPU akan memeriksa secara lengkap dokumen-dokumen persyaratan tadi, jika ada yang masih kurang atau perlu di perbaiki, maka ada tahapan dimana Parpol dapat melakukan perbaikan berkas dokumen pada 26 Mei hingga 9 Juli mendatang,” kata Andreas.

Sementara Ketua Bawaslu Yahukimo, Sepius Mirin menambahkan secara keseluruhan tahapan penerimaan berkas Bacaleg oleh KPU Yahukimo berjalan sangat baik.

“Dari pengawasan Bawaslu tahapan penerimaan berkas dokumen Bacaleg ini berjalan sangat baik dan tepat waktu, demikian juga Parpol telah melakukan kewajiban melengkapi syarat-syarat sesuai PKPU,” katanya.

Untuk selanjutnya, kata Sepius, pihaknya akan terus mengawal proses tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Yahukimo sebagaimana tupoksi Bawaslu.**

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *