JAYAPURA (KT) – Anggota KPU Provinsi Papua, Adam Arisoy menyebut pengajuan berkas Bakal Calon Legislatif ( Bacaleg) di Provinsi Papua Selatan berjalan lancar hingga penutupan pukul 23.59 WIT, Minggu (14/5/2023).
Tercatat jumlah 17 bakal calon Anggota DPD dan 630 Bacaleg dari 18 Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dinyatakan lengkap, termasuk persyaratan 30 persen keterwakilan perempuan dan daftar penempatan disetiap dapilnya.
“Secara keseluruhan pengajuan berkas Bacaleg 18 Parpol dan 17 Bacalon DPD telah dinyatakan lengkap dan telah tersubmit dalam SILON KPU,” kata Adam, Senin (15/5/2023) malam.
Diketahui sejak pembukaan pengajuan Bacaleg 1 hingga 14 Mei 2023, KPU Papua Selatan telah menerima registrasi pengajuan berkas Bacaleg dari 18 Parpol. Namun kata Arisoy, hingga jelang penutupan terdapat berkas pengajuan tiga Parpol yang dokumennya dilakukan manual, karena belum ter-Submit dalam SILON.
“Tiga Parpol ini masing-masing Gelora, PKN dan Garuda,” kata Adam.
Adam mengatakan tahapan pengajuan tiga Parpol tersebut akhirnya diselesaikan pada 15 Mei, setelah KPU memberikan waktu kepada parpol yang bersangkutan untuk melakukan perbaikan dan mengopload kembali datanya ka dalam SILON.
“Hingga pagi hari proses pengajuan Partai Gelora tuntas, sementara dokumen partai PKN tersubmit dengan SILON KPU RI pada siang hari dan setelah kita periksa memenuhi syarat, terakhir sore tadi Partai Garuda dimana dokumennya sudah tersubmit dengan SILON KPU RI dan setelah diperiksa semua dokumennya memenuhi syarat. Jelasnya semua berkas Bacaleg 18 Parpol di Papua Selatan tuntas dan dinyatakan lengkap,” jelas Adam.
Saat ini kata Adam, KPU Papua Selatan telah masuk dalam tahapan verifikasi administrasi. Disini, KPU mengarahkan kepada Parpol dalam hal administrasi setiap Bacaleg di Papua Selatan agar melengkapi setiap kekurangan persyaratan Bacalegnya.
“Artinya waktu yang diberikan ini sangat panjang. KPU berkewajiban menyampaikan kekurangan atau kekeliruan atau kesalahan yang ditemukan saat verifikasi, sehingga sedari sekarang Parpol diharapkan dapat mempersiapkan apa saja persyaratan yang harus diperbaiki untuk selanjutnya diperbaiki sesuai jadwal perbaikannya,” jelas Adam.
Lantas, apasaja yang diperiksa KPU dalam tahapan pengajuan Bacaleg Parpol?
Adam Arisoy menjelaskan terdapat beberapa point penting yang menjadi dasar KPU untuk menyatakan berkas Bacaleg Parpol dinyatakan lengkap atau tidak lengkap.
Dalam pengajuannya, kata Adam, dua surat yang diperiksa KPU yakni surat Pengajuan dan Persetujuan dari Parpol. Apabila kedua surat ini dinyatakan lengkap maka dilanjutkan ke tahapan pemeriksaan urutan daftar bacaleg yang penempatan bacaleg perempuan wajib di antara daftar nomor 1,2 dan 3.
“Jika tahapan-tahapan ini sudah lengkap maka KPU akan mengeluarkan berita acara penerimaan pengajuannya. Yang pasti surat Pengajuan dan Persetujuan Parpol ini wajib di tanda-tangani oleh Ketua Parpol dan di Cap,” jelas Adam menambahkan bacaleg yang diajukan Parpol harus sesuai dengan jumlah kouta kursi per Dapilnya.
Untuk diketahui setelah menjadi daerah otonomi baru, Provinsi Papua Selatan mendapat kouta kursi legislatif DPR Provinsi sebanyak 35 kursi dengan pembagian Dapil Papua Selatan 1 meliputi wilayah pemilihan di 4 Distrik di Kabupaten Merauke dengan jumlah 11 kursi, Papua Selatan 2 meliputi wilayah pemilihan di 18 Distrik di Kabupaten Merauke dengan jumlah 5 kursi, Papua Selatan 3 meliputi wilayah meliputi wilayah Mappi dengan jumlah 7 kursi, Papua Selatan 4 meliputi wilayah meliputi wilayah Boven Digoel dengan jumlah 5 kursi dan Papua Selatan 5 meliputi wilayah meliputi wilayah Asmat dengan jumlah 7 kursi. **