Wamena, (KT)- Sistem Pelayanan Dukcapil Kabupaten Jayawijaya telah berubah ke sistem Pelayan terpusat atau ( SIAK), semua akses melalui jaringan Internet (online). Jadi untuk merubah atau membuat satu dokumen mempengaruhi dan mengakses semua dokumen, satu orang terakses 3-5 dokumen, saat itu juga diketaui SIAK dan berikan kepada pemohon, tanpa harus menuda waktu pengambilan.
Sekretris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jayawijaya Pilatus Lagoan mengatakan, Awalnya pelayanan sesuai ketentuan dinas, menerima 100 sampai 200 pemohon untuk mengurus dokumen tanpa antrian, dengan ketentuan waktu pengambilan 2 sampai 5 hari. Namun setelah mengunakan (SIAK) hanya bisa dilayani perhari 40 sampai 45 orang, apa bila semua peryaratan yang diminta lengkap, satu pemohon dalam persyaratan 3-5 dokumen diusulkan secara serentak untuk mencetak. Nomor antrian walaupun 40 sampai 45 berbeda dengan nomor keseluruhan pencatatan pencetakan dokumen berdasar jenis layanan, tiap hari tercatat 100 sampai 150 dokumen, yang harus dicetak dalam sehari.
“Pelayanan Dukcapil sekarang melalui (SIAK) yang merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Dukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional. Sistem terpusat ini lebih evisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan lebih cepat terakses ke setiap pengguna secara nasional, jadi berbeda dengan sebelumnya, ratusan orang mengumpulkan, kemudian menunggu beberapa hari lalu ambil,” jelasnya, kepada media di Wamena,Selasa (4/7/23).
Sebelumya dokumen pemohon ditampung, 100- 200 perhari, setelah beberapa hari datang ambil, dan tujuan urusan dokumen sesuai kebutuhan. Namun sekarang terpusat melalui (SIAK).
“Sekarang satu pemohon dengan alur prosesnya, pemohon datang mengambil formulir mengisi memasukan memverifikasi petugas dinyatakan lengkap, maka di kasi nomor antrian dan memasukan ke operator menunggu untuk proses mencetak dokume dari tiap pemohon agar menerima pada hari itu juga,” ujarnya.
Terkendala dengan ketersediaan jaringan internet kurang memadai atau belum terakses maksimal di bupaten Jayawijaya juga merupakan salah satu faktor keterlambatan memproses dokumen tepat waktu
” Sehingga satu nomor antrian pemohon proses memakan waktu 8-10 menit, itu baru satu dokumen, apa lagi satu pemohon selesaikan lima dokumen,” jelasnya lagi.
Kesediaan fasilitas kantor, yang belum memenuhi standar pelayanan publik atau kurang memadai, sehingga masyarakat merasa cepat bosan, kemudian menimbulkan kemarahan, mencurigai pegawai yang bertugas.
“Kondisi kantor kami memang kurang tersedianya ruang duduk, antrian dalam kantor, tersediaan TV dan air minum tapi maklumi situasi itu,” katanya.
Tak ada niat mempersulit masyarakat, inginkan melayani dengan baik, melayani dengan setulus hati. Sesuai motto kami Disdukcapil.
“SIAK terpusat menyebabkan antrian maka kami selama ini tiap tahun ada program turun perekaman distrik 4-5 hari agar mengatasi antrian di kantor. Kenyataan yang kami hadapi adalah kurang adanya kesadaran atau antusiasme masyarakat kurang untuk datang urus distrik,”katanya.
Kondisi seringkali terjadi adalah masyarakat datang membuldak memenuhi halaman kantor Disdukcapil Wamena, ketika kebutuhan terdesak atas sejumlah dokumen kependudukan, sehingga sebagian orang tidak sabar saling menyalakan atau menyebarkan informasi sebagai opini liar
Ia menambahkan, bekerja secara berimbang, antar OAP dan non OAP sesuai keahlian yang dimiliki. (AW)