Timika, (KT) – Pada Senin, 5 Agustus 2024, Distrik Alama di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menjadi lokasi tindakan brutal oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Dalam insiden ini, pilot helikopter PT. Intan Angkasa Air Service, Glen Malcolm Conning, warga Selandia Baru, disandera dan dibunuh. Selain itu, KKB juga membakar helikopter jenis IWN, MD.500 ER PK, yang mengakibatkan kerusakan total pada pesawat tersebut.
Setelah kejadian tersebut, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 bersama TNI-Polri dari Timika segera menuju lokasi untuk melakukan penyisiran. Proses evakuasi jenazah pilot Conning dimulai pukul 10.00 WIT dan berhasil selesai pada pukul 13.00 WIT, dengan helikopter Karacal milik Lanud Timika.
Pada hari berikutnya, Selasa, 6 Agustus 2024, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 melanjutkan operasi dengan mengevakuasi 13 warga sipil menggunakan tiga helikopter Bell, yang tiba di landasan Aero Modeling Lanud Yohanis Kapiyau Mimika pada pukul 15.00 WIT.
Dalam perkembangan yang mengejutkan, jubir KKB, Sebby Sambom, mengklaim bahwa Pilot Glen Malcolm Conning adalah mata-mata yang memantau pertahanan KKB di Mimika. Pernyataan ini disampaikan melalui media nasional Tempo pada 5 Agustus 2024, dan diulang pada 6 Agustus 2024. Sebby juga menyebut bahwa kematian pilot tersebut adalah risiko yang harus diterima karena Distrik Alama dianggap sebagai wilayah perang.
Namun, setelah Satgas Damai Cartenz-2024 menduduki Distrik Alama dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan saksi, tuduhan KKB justru berbalik. KKB mulai menuduh pemerintah dan pihak militer sebagai pelaku pembunuhan tersebut.
Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, menanggapi tuduhan ini dengan tegas. Ia menilai bahwa KKB melalui jubirnya tidak memahami dasar-dasar Hukum Humaniter Internasional. “KKB sering menggunakan propaganda untuk membenarkan kejahatan mereka, termasuk membunuh masyarakat sipil dan tenaga kerja, dengan alasan yang tidak berdasar,” jelas Bayu.
Tokoh Muda Papua, Otis Tabuni, SH, MH, juga mengkritik keras pernyataan Sebby Sambom. Dalam keterangannya, Otis menegaskan bahwa Sebby tidak memiliki pemahaman yang memadai tentang Hukum Humaniter Internasional. “Sebby Sambom terus memprovokasi KKB untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga sipil. Ini jelas melanggar prinsip-prinsip perlindungan terhadap warga sipil, petugas medis, dan relawan kemanusiaan,” ungkap Otis dalam pernyataan yang dilaporkan oleh odiyaiwuu.com pada 6 Agustus 2024.
Otis menambahkan bahwa serangan terhadap warga sipil dan petugas kemanusiaan dilarang oleh hukum humaniter internasional. Ia menekankan bahwa tindakan KKB tidak akan mempercepat kemerdekaan Papua, melainkan justru menambah penderitaan rakyat sipil yang tidak bersalah. “Kami mengutuk keras pembunuhan Glen Malcolm Conning sebagai pelanggaran hak asasi manusia. Tindakan provokatif Sebby Sambom harus dipertanggungjawabkan,” tutup Otis.