Tim Hukum Mari-Yo Ajukan Sengketa Pemilu Papua, Tuntut Pilkada yang Adil

JAYAPURA, (KT)– Dugaan penggunaan dokumen palsu oleh calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB terus memicu perhatian publik. Dalam upaya mencari keadilan, Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur Papua Mathius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) kini mengajukan sengketa pemilihan serta melaporkan kasus tersebut sebagai tindak pidana pemilu.

Dalam konferensi pers di Abepura, Jayapura, pada Rabu (2/10/2024), Bambang Widjojanto, selaku Tim Hukum Mari-Yo, menjelaskan bahwa pihaknya kini mengajukan dua langkah hukum. “Pertama, sengketa pemilihan terkait keputusan KPU yang dinilai merugikan pasangan Mari-Yo. Kedua, proses pidana pemilu yang kini berjalan di Bawaslu,” ujarnya, didampingi oleh Anton Raharusun dan Iwan Niode dari tim hukum serta Sekretaris Tim Sukses Mari-Yo, Max Krey, dan Aryoko Rumaropen.

Menurut Bambang, KPU seharusnya mengambil tindakan tegas setelah konfirmasi dari Pengadilan Negeri bahwa salah satu dokumen calon tidak sah. Namun, KPU diduga tidak menindaklanjuti hal tersebut dengan baik, sehingga merugikan pasangan calon lainnya. “KPU tidak sepenuhnya menggunakan informasi dari pengadilan sebagai dasar putusan, yang berpotensi melanggar prosedur pemilu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menekankan pentingnya proses pilkada yang jujur dan adil sesuai dengan asas pemilu. Ia juga menyoroti kerawanan pemilu di Papua, yang mencerminkan masalah lebih besar dalam penyelenggaraan pemilu di wilayah tersebut.

Selain itu, Anton Raharusun, Ketua Tim Hukum Mari-Yo, membeberkan bahwa surat keterangan yang digunakan oleh YB ternyata berisi nama orang lain, bukan nama YB. Dugaan ini telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Negeri, yang menunjukkan bahwa dokumen tersebut digunakan tanpa hak yang sah.

Kasus ini, menurut Bambang, bukan sekadar sengketa pemilihan, melainkan juga menyangkut pelanggaran administratif dan kemungkinan pidana pemilu. Tim Hukum Mari-Yo berharap agar Bawaslu dapat bertindak tegas dan obyektif dalam menegakkan aturan demi tercapainya pilkada yang adil dan damai di Papua.

Kasus penggunaan dokumen palsu ini juga dianggap sebagai bukti potensi pelanggaran lebih luas dalam tahapan pemilu di Papua. Jika tidak diatasi, hal ini berisiko memicu ketegangan di tengah masyarakat.

Upaya Menjaga Keadilan Pemilu

Tim hukum Mari-Yo berharap bahwa masalah ini akan menjadi perhatian serius dari otoritas terkait. Mereka menegaskan bahwa dokumen yang diduga palsu ini sudah cukup menjadi alasan untuk mendiskualifikasi calon yang terlibat. Di sisi lain, KPU Papua juga diharapkan dapat menjalankan fungsinya dengan baik, sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Polemik terkait keabsahan dokumen persyaratan ini telah mendorong pihak Mari-Yo untuk mengambil langkah hukum guna memastikan bahwa proses pemilu berjalan adil dan transparan. Sengketa pemilu ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperbaiki sistem pemilihan di Papua, sehingga potensi kecurangan dan pelanggaran dapat diminimalisir.

Sementara itu, proses hukum terkait dugaan pidana pemilu masih terus berjalan. Beberapa pihak yang terlibat dalam proses ini, termasuk pejabat KPU dan pihak terkait lainnya, diperkirakan akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dengan adanya kasus ini, perhatian masyarakat Papua kini tertuju pada bagaimana KPU dan Bawaslu akan menangani dugaan pelanggaran tersebut, demi menjaga keadilan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *