Kapolda Papua Tunggu Keterangan Pengadilan Negeri Jayapura Terkait Kasus Suket Samuel Jenggu

Kapolda Papua, Irjen Patrige Renwarin

JAYAPURA, (KT)– Kapolda Papua, Irjen Patrige Renwarin, mengungkapkan bahwa penanganan laporan Samuel Fritsko Jenggu di Polda Papua mengalami kendala karena belum ada keterangan dari pihak Pengadilan Negeri Jayapura. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penggunaan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana milik Samuel Jenggu, yang diduga digunakan oleh calon Wakil Gubernur Papua, Yeremias Bisai, untuk pendaftaran ke KPU Papua.

Samuel Jenggu melaporkan kasus ini ke Polda Papua setelah mengetahui bahwa surat keterangan bernomor 539/SK/HK/08/2024/PN-JAP dan 540/SK/HK/08/2024/PN-JAP tersebut tidak lagi valid untuk dirinya, padahal ia masih memerlukannya sebagai syarat mendaftar sebagai calon anggota DPR Papua melalui jalur pengangkatan.

“Samuel Jenggu merasa menjadi korban karena surat keterangannya yang dulu bisa digunakan, kini sudah tidak terdaftar, sementara ia masih membutuhkannya untuk mendaftar sebagai calon anggota DPR Papua,” ujar Patrige melalui sambungan telepon, Jumat (8/11/2024).

Irjen Patrige menambahkan bahwa penanganan kasus ini memerlukan klarifikasi dari Pengadilan Negeri Jayapura sebagai pihak yang menerbitkan surat keterangan tersebut untuk Samuel Jenggu dan Yeremias Bisai. Namun, sampai saat ini, pihak Pengadilan Negeri belum memenuhi panggilan Polda Papua.

“Kami masih menunggu Kepala Pengadilan Negeri Jayapura untuk menghadirkan petugas yang terlibat dalam penerbitan surat keterangan ini. Polda sudah dua kali melayangkan undangan, tetapi hingga kini belum ada respons,” kata Patrige.

Kapolda berharap pihak Pengadilan Negeri segera memberikan keterangan agar kasus ini dapat ditangani sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *