Kasus HAN: Pengacara Sebut Tidak Etis untuk Publik Figur dan Langgar Hukum

Jayapura, (KT)– Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menilai bahwa kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pejabat berinisial HAN merupakan tindakan yang sangat tidak etis, terutama mengingat statusnya sebagai publik figur.

“Ini adalah hal yang tidak lazim dan tidak etis, terlebih jika dugaan tersebut terbukti di pengadilan. Sebagai publik figur, ia seharusnya menjadi teladan, bukan justru terlibat dalam kasus seperti ini,” ujar Warinussy melalui sambungan telepon pada Senin, 25 November 2024.

Warinussy, penerima penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” tahun 2005 dari Kanada, juga menyoroti tanggung jawab moral HAN sebagai pemimpin partai dan mantan bupati yang sedang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Serentak 2024. “Siapa pun tidak boleh melakukan tindakan tersebut, apalagi dia adalah seorang tokoh publik dan pemimpin,” tambahnya.

Penangkapan HAN
Polda Papua menetapkan HAN sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Ia ditangkap di kediamannya pada Jumat, 22 November 2024. Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua Kombes Pol Achmad Fauzi, tersangka sering memberikan uang kepada korban, RR (18), sejak korban masih duduk di kelas 1 SMA, sebagai cara untuk memanipulasi dan memenuhi keinginannya.

“Tersangka ditangkap setelah ditetapkan sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Korban, yang saat ini berusia 18 tahun, mengalami pelecehan sejak masih sekolah,” kata Kombes Fauzi.

Kronologi Kasus
Kasus ini dilaporkan pada 9 November 2024. Berdasarkan penyelidikan, korban mengenal HAN sejak menjadi siswa kelas 1 SMA dan sering mendapatkan bantuan untuk kegiatan OSIS. “Tersangka memanfaatkan posisinya untuk membangun kedekatan dengan korban, yang saat itu masih sangat muda,” jelas Fauzi.

Setelah penangkapan, HAN langsung dibawa ke Jayapura untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Mapolda Papua. “Proses hukum terhadap tersangka akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Fauzi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *