Jayapura, (KT)– Direktur Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyatakan bahwa langkah Polda Papua dalam menangani kasus seorang pejabat berinisial HAN sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Warinussy, tindakan Polda Papua didasarkan pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 8 Tahun 1981, khususnya Pasal 112 Ayat 1 dan 2. “Kalau dilihat dari aturan tersebut, tindakan seperti yang dilakukan Kepolisian memang dimungkinkan. Pendapat yang menyebut langkah itu berlebihan adalah hak setiap orang, tetapi jika merujuk pada KUHAP, tindakan itu sesuai dengan hukum,” ujar Warinussy pada Senin, 25 November 2024.
Lebih lanjut, penerima penghargaan internasional di bidang HAM “John Humphrey Freedom Award” pada tahun 2005 dari Kanada ini menambahkan, proses penanganan kasus HAN telah melalui prosedur yang benar. Ia menjelaskan, polisi telah memanggil HAN sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan sebagai saksi, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. “Pasal 112 Ayat 2 memberikan kewenangan kepada Kepolisian untuk membawa seseorang secara paksa jika telah dilakukan dua kali pemanggilan,” jelasnya.
Selain itu, Warinussy mengungkapkan bahwa status HAN telah dinaikkan menjadi tersangka pada saat penangkapan. “Ketika ditangkap, status HAN sudah menjadi tersangka. Hal ini karena polisi telah memenuhi ketentuan Pasal 184 KUHAP, yaitu memiliki lebih dari satu alat bukti yang cukup untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan,” terangnya.
Ia juga menilai langkah Polda Papua dalam menjemput HAN di Biak dan membawanya ke Jayapura menggunakan pesawat, serta pengawalan dengan kendaraan taktis ke kantor Polda Papua, sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Sebagai seorang pengacara, saya menilai tindakan itu sah menurut hukum, berdasarkan ketentuan Pasal 184 dan Pasal 112 KUHAP,” pungkasnya.