JAYAPURA, (KT)– Dugaan pelanggaran serius dalam pemilihan gubernur Papua 2024 kembali mencuat. Kasus luar biasa terjadi di 8 distrik Kabupaten Mamberamo Raya di mana tidak ada proses pemilihan yang transparan. Situasi ini memicu kecurigaan adanya konspirasi, pembiaran, serta pelanggaran sistematis dan terstruktur oleh KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan KPU Provinsi Papua.
Presiden Persekutuan Gereja-gereja Baptis West Papua, Dr. A.G. Socratez Yoman, menyatakan bahwa pelanggaran tersebut merupakan bentuk kejahatan politik yang masif dan kolektif. “Rakyat Papua dari Sorong hingga Merauke harus mengetahui kasus ini. Pelanggaran serius ini terjadi secara sistematis, terstruktur, dan meluas,” tegas Socratez dalam pernyataannya.
Salah satu indikasi adanya kejanggalan terlihat dari sikap Ketua KPU Provinsi Papua yang menskors rapat pleno untuk memerintahkan penjemputan paksa seorang operator data distrik Jayapura Selatan. “Siapkan mobil, cari pengawal polisi atau petugas keamanan, jemput Rio di mana pun dia berada,” ujar Ketua KPU Papua dalam rapat tersebut. Namun, sikap tegas serupa justru tidak terlihat dalam menyikapi kasus pemilu di Mamberamo Raya.
Pertanyaan Kritis Terkait Kasus di Mamberamo Raya:
Apakah semua logistik pemilihan benar-benar sampai ke 8 distrik?
Apakah pemungutan suara dilakukan langsung oleh masyarakat atau dicoblos secara sepihak?
Adakah saksi dari kedua pasangan calon di setiap TPS yang menandatangani berita acara pemilihan?
Siapa yang bertanggung jawab menginput data C Hasil dan D Hasil? Apakah proses ini diawasi oleh saksi dari kedua pihak?
Selain itu, kasus intimidasi juga dilaporkan terjadi di Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Waropen, di mana para saksi pasangan calon gubernur nomor urut 02, Mathius-Aryoko, diusir dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Empat Kemungkinan Langkah Mahkamah Konstitusi (MK):
Dalam analisis Dr. Socratez Yoman, empat kemungkinan besar dapat terjadi jika gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi:
Pembatalan Suara di Mamberamo Raya: Jika suara dari Kabupaten Mamberamo Raya dibatalkan, maka pasangan calon nomor urut 02, Mathius-Aryoko, berpeluang berbalik unggul berdasarkan perhitungan Quick Count Hari H.
Pemungutan Suara Ulang (PSU): MK bisa memerintahkan PSU di 8 distrik Kabupaten Mamberamo Raya dengan pengawasan ketat dari tim independen.
Pemeriksaan KPU Kabupaten dan Provinsi: Jika terbukti ada konspirasi dan pembiaran, KPU Kabupaten Mamberamo Raya dan KPU Provinsi Papua bisa diberhentikan.
Pengesahan Suara Paslon Nomor Urut 01: MK bisa mengabaikan masalah serius di Mamberamo Raya dan menetapkan pasangan nomor urut 01 sebagai pemenang.
Dr. Socratez Yoman menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam kasus ini. “Rakyat Papua harus mengetahui kebenaran agar keputusan MK tidak menimbulkan gejolak di masyarakat,” ujarnya.
Ia menutup pernyataannya dengan ajakan untuk memperjuangkan keadilan dan menegakkan kebenaran. “Kita berdoa dan bekerja supaya keadilan ditegakkan di Tanah Papua.”