Jayapura, (KT) – Tim Opsnal Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota berhasil menangkap AM (20), warga Hamadi, yang diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, masing-masing Bunga (6) dan Melati (8), di kawasan Hamadi Pontong, Distrik Jayapura Selatan.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, S.I.K., M.H., menyatakan bahwa kasus ini dilaporkan oleh salah satu orang tua korban melalui Laporan Polisi Nomor: LP / B / 31 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua pada 11 Januari 2025.
Kronologi Kejadian
Menurut AKP Dewa, kejadian ini berlangsung selama tiga bulan, dari November 2024 hingga Januari 2025. Kedua korban sering bermain di kamar kos pelaku, yang merupakan seorang petugas kebersihan di salah satu kantor besar di Kota Jayapura. Dalam kesempatan tersebut, pelaku melakukan tindakan cabul sebanyak enam kali.
“Saat korban bermain handphone di kamar, pelaku berbaring di dekat mereka dan melakukan tindakan tidak senonoh. Hal ini diketahui oleh keluarga korban setelah korban mengeluhkan kejadian tersebut,” ujar AKP Dewa.
Pelaku Ditangkap di Bandara
Pelaku sempat melarikan diri ke Makassar setelah kasus ini dilaporkan. Namun, polisi mendapatkan informasi bahwa AM akan kembali ke Jayapura. Tim Opsnal langsung menangkap pelaku setibanya di Bandara Sentani.
“Pelaku kami tangkap saat keluar dari bandara. Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas AKP Dewa.
Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara
AM kini dijerat Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Ia terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Proses hukum terus berjalan, dan kami pastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas AKP Dewa.
Kasat Reskrim juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan menjaga anak-anak mereka agar terhindar dari tindakan kekerasan maupun pelecehan.