Kesbangpol Mamteng Serahkan Berita Acara Usulan Calon Anggota DPRK Jalur Otsus

Kesbangpol Mamteng Serahkan Berita Acara Usulan Calon Anggota DPRK Jalur Otsus

WAMENA, (KT)– Kepala Kesbangpol Mamberamo Tengah (Mamteng), Oties Inggibal, secara resmi menyerahkan Berita Acara Usulan (BAU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Tengah jalur Otonomi Khusus (Otsus) periode 2024-2029. Penyerahan tersebut diterima langsung oleh Ketua Panitia Seleksi (Pansel), Lepius Yikwa, didampingi Sekretaris Pansel, Jhon Walela, dan anggota Pansel, Endius Kogoya, di Sekretariat Pansel, Jalan JB Wenas, Wamena, Papua Pegunungan, Rabu (22/1/2025).

Kepala Kesbangpol Mamteng, Oties Inggibal, menyampaikan bahwa antusiasme masyarakat dari lima distrik untuk mendaftar sebagai calon anggota DPRK jalur Otsus cukup tinggi. Sejak pendaftaran dibuka pada 8 Januari hingga ditutup pada 16 Februari, tercatat sebanyak 53 pendaftar dari lima distrik:

Distrik Kelila: 22 berkas calon
Distrik Eragayam: 7 berkas calon
Distrik Megambilis: 6 berkas calon
Distrik Kobakma: 9 berkas calon
Distrik Ilugwa: 9 berkas calon
Oties menegaskan bahwa setelah penyerahan berita acara ini, seluruh proses selanjutnya akan menjadi tanggung jawab Panitia Seleksi (Pansel).

“Setelah penyerahan ini, wewenang penuh untuk memverifikasi berkas ada di tangan Pansel. Kami berharap proses ini berjalan lancar dan transparan,” ujar Oties.

Proses Verifikasi Sesuai Aturan
Ketua Pansel, Lepius Yikwa, menyampaikan apresiasi kepada Kesbangpol atas kerja kerasnya selama proses pendaftaran hingga penyerahan dokumen calon anggota DPRK.

“Kami berterima kasih kepada Kesbangpol yang sudah memastikan dokumen calon terkumpul dengan baik. Hari ini kami terima secara resmi berita acara usulan calon anggota DPRK,” ucap Lepius.

Ia menambahkan bahwa Pansel akan memulai proses verifikasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 106 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Sekretaris Pansel, Jhon Walela, menegaskan bahwa kuota anggota DPRK jalur Otsus adalah lima orang, dengan masing-masing distrik mendapatkan satu kursi.

“Setiap distrik akan memiliki perwakilan sendiri. Tidak akan ada pengisian kursi oleh calon dari distrik lain. Kuota sudah dibagi sesuai aturan, yaitu satu kursi untuk setiap distrik,” jelas Jhon.

Proses ini diharapkan dapat menghasilkan wakil-wakil rakyat yang mampu membawa aspirasi masyarakat di setiap distrik untuk kemajuan Mamberamo Tengah. Kesbangpol, Pansel, dan seluruh pihak terkait berkomitmen untuk menjalankan tahapan seleksi ini secara adil, transparan, dan akuntabel.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *