Tahanan Kabur dari Lapas Narkotika Doyo Jadi Pelaku Pembunuhan di Malam Tahun Baru

Tahanan Kabur dari Lapas Narkotika Doyo Jadi Pelaku Pembunuhan di Malam Tahun Baru

Jayapura, (KT)– Malam pergantian tahun di Distrik Abepura diwarnai insiden tragis. Seorang pria bernama Boy, warga Abepura, meregang nyawa setelah menjadi korban penganiayaan hingga tewas di Kampung Tiba-tiba pada pukul 03.00 WIT.

Polisi bergerak cepat menyelidiki kasus ini. Pada 4 Januari, tim gabungan Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota dan Polsek Abepura berhasil menangkap pelaku berinisial JE (24), yang diduga kuat sebagai pelaku utama dalam kejadian tersebut.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., dalam konferensi pers di Mapolresta, Selasa (4/2) pagi, mengungkap fakta mengejutkan. Ternyata, JE adalah tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Doyo Baru yang melarikan diri pada 17 Oktober 2024 lalu.

Kronologi Kejadian
Menurut Kapolresta, insiden berawal ketika JE melintas di depan rumah tempat korban dan teman-temannya berkumpul. Pelaku melontarkan kata-kata kasar, yang membuat korban tidak terima dan mengejar pelaku.

“Korban yang tak kunjung kembali akhirnya dicari oleh teman-temannya. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi terbaring bersimbah darah. Ia segera dilarikan ke RSUD Abepura, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Kapolresta.

Dari hasil pemeriksaan, JE mengakui bahwa ia memukul korban sebelum menikamnya dengan pisau. Setelah korban terjatuh, pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Kapolresta menunjukkan barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah. Namun, pisau yang digunakan pelaku tidak ditemukan karena telah dibuang ke sungai dan kini masuk dalam daftar pencarian barang bukti.

“Berdasarkan bukti yang ada, termasuk hasil visum dan keterangan saksi, kami menetapkan JE sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Kapolresta.

Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mendalami jaringan pelarian JE dari lapas. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *