Jayapura, (KT)– Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota bersama Polsek Abepura berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Honda WRV yang terjadi di Distrik Abepura. Dalam waktu singkat, polisi menangkap seorang tersangka berinisial YT (29), sementara satu pelaku lainnya, berinisial B, masih dalam pengejaran.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Macbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si., melalui Kapolsek Abepura Kompol Komarul Huda, S.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban bernama Laurentius, yang mendapati mobilnya hilang pada Kamis (6/2) pagi setelah diparkir di halaman rumahnya pada Rabu (5/2) malam.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob Numbay dan Polsek Abepura segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku terdeteksi di Jalan Flamboyan Blok E, belakang Taspen Kotaraja, Distrik Abepura. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti mobil Honda WRV warna hitam.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pencurian ini diduga memiliki kaitan dengan kasus serupa yang dialami korban pada Desember 2024. Saat itu, rumah korban pernah disatroni maling yang mencuri parfum, uang tunai Rp3.500.000, serta kunci serep mobil yang kini hilang. Polisi masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan tersangka YT dalam kejadian tersebut.
“Saat ini kami terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya jaringan pelaku lain. Kami juga masih memburu rekan tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ujar Kapolsek pada Jumat (7/2).
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Selain itu, pemilik kendaraan diminta untuk menambah sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)