Polresta Jayapura Kota Tangkap 3 Pelaku, Gagalkan Peredaran 7,5 Kg Ganja Siap Edar

Jayapura, (KT)– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja seberat 7,5 kilogram. Dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Selasa malam (13/5), tiga orang pelaku berhasil diamankan, salah satunya merupakan warga negara asing asal Papua Nugini.

Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Jayapura Kota AKBP Fredrickus W.A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta, Kamis (15/5) siang. Ia didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Febry V. Pardede, S.T.K., S.I.K., dan KBO Satuan Resnarkoba Ipda Sunito.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KK (38), AT (19), dan GT (38). Mereka ditangkap di kawasan Jalan Pantai Kelapa, Kompleks Argapura, Distrik Jayapura Selatan. Ketiganya diketahui sedang berada dalam sebuah mobil Toyota Avanza berwarna silver saat petugas mengintervensi.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat mobil pelaku dihentikan, tim mendapati dua tas besar berisi ganja siap edar,” ujar Kapolresta.

Seluruh barang bukti beserta para pelaku telah dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, ganja yang diamankan diduga kuat berasal dari wilayah perbatasan dan rencananya akan diedarkan di Jayapura.

“Saat ini kami masih mendalami jaringan dan asal muasal barang haram tersebut. Salah satu pelaku, GT, diketahui adalah WNA asal PNG. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri keterlibatan lintas negara,” tambahnya.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara hingga 20 tahun.

Penulis: Subhan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *